Kemen PPPA: Kehadiran UU PPRT Penting untuk Lindungi PRT, Penyalur dan Pemberi Kerja
Selasa, 31 Januari 2023 - 00:46 WIB
Untuk itu, tambah Retna, pihaknya juga melakukan pelatihan dan pemberdayaan serta pendampingan supaya pekerja rumah tangga tidak hanya bekerja di dalam negeri. "Ini yang kami lakukan secara masif dan tentunya kami berkolaborasi dengan lembaga yang lainnya," imbuhnya.
Lanjutnya, RUU PPRT akan mencakup regulasi terkait antara lain jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. Baca juga: Pekerja Domestik, Menaker Ingin RUU PPRT Segera Disahkan
"Hal- hal yang menjadi titik kerentanan harus dipastikan. Misalnya skil. Ini penyebabnya antara pemberi kerja dan pekerja harus ada kontrak kerja. Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya mis yang berujung kepada perlakuan kekersan," pungkasnya.
Lanjutnya, RUU PPRT akan mencakup regulasi terkait antara lain jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. Baca juga: Pekerja Domestik, Menaker Ingin RUU PPRT Segera Disahkan
"Hal- hal yang menjadi titik kerentanan harus dipastikan. Misalnya skil. Ini penyebabnya antara pemberi kerja dan pekerja harus ada kontrak kerja. Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya mis yang berujung kepada perlakuan kekersan," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :