Kemen PPPA: Kehadiran UU PPRT Penting untuk Lindungi PRT, Penyalur dan Pemberi Kerja
Selasa, 31 Januari 2023 - 00:46 WIB
Saat ini, para pekerja yang notabene perempuan masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan bahkan eksploitasi. Regulasi setingkat UU, lanjutnya, juga untuk memastikan bagaimana hal itu tidak terjadi.
"Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan dan mensuport kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. Kita perlu undang-undang yang khusus memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan tidak hanya kepada pekerja tapi juga pemberi kerja dan penyalur," bebernya.
Lebih lanjut Retna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekersan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Ini yang mendorong Kemen PPPA untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekersan utamanya pekerja rumah ini juga mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya," papar Retna.
Selain itu, Kemen PPPA juga terus melakukan kampanye secara masif untuk mendorong para pekerja rumah tangga agar berani bersuara ketika mengalami kekersan. "Saat ini yang terus kita dorong adalah kampanye-kampanye yang masif untuk bagaimana perempuan bisa bersuara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan," ujarnya.
"Ini yang menjadi suport kami di Kementerian PPPA sebagai kementerian yang dimandatkan agar negara hadir menyusun berbagai kebijakan dan mensuport kebijakan terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya pekerja rumah tangga. Kita perlu undang-undang yang khusus memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan tidak hanya kepada pekerja tapi juga pemberi kerja dan penyalur," bebernya.
Lebih lanjut Retna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekersan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Ini yang mendorong Kemen PPPA untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekersan utamanya pekerja rumah ini juga mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya," papar Retna.
Selain itu, Kemen PPPA juga terus melakukan kampanye secara masif untuk mendorong para pekerja rumah tangga agar berani bersuara ketika mengalami kekersan. "Saat ini yang terus kita dorong adalah kampanye-kampanye yang masif untuk bagaimana perempuan bisa bersuara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan," ujarnya.
Lihat Juga :