Polda Jatim Terus Gencarkan Aksi Turunkan Angka Stunting

Jum'at, 27 Januari 2023 - 19:57 WIB
Polda Jatim telah memulai program pencegahan stunting dipelopori di Polres Ngawi pada Agustus 2022. Selain Ngawi, program pencegahan stunting juga akan dilaksanakan di Gresik, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.

Kegiatan KRYD bertujuan untuk mewujudkan keamanan di bidang sosial dan kesehatan. Dalam hal ini, Polda Jatim bekerja sama dengan BKKBN Koordinator Bidang KB KR, Tim Pakar dari RSUD, dan Psikolog.

"Hingga tahun 2023, Polda Jatim bersama BKKBN Rencananya akan mengintervensi 70 Posyandu di 5 Kabupaten/Kota di Jatim," paparnya.

Khusus untuk Kabupaten Ngawi, Polres Ngawi bersama Pemkab Ngawi BKKBN Jatim telah melakukan intervensi pencegahan stunting di 3 desa, yakni Desa Pangkur, Desa Cepoko dan Desa Gerih Kecamatan Gerih.

Guna percepatan dan pencegahan stunting di wilayahnya, Bhabinkamtibmas melaksanakan pendampingan kegiatan percepatan dan pencegahan stunting bertempat masing desa dan kecamatan di Kabupaten Ngawi.

Wakapolres Haryanto mengatakan, dalam upaya percepatan penurunan angka stunting, salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi penanganan stunting dan pemberian gizi tambahan (PMT). Di antaranya berupa susu, vitamin dan biskuit dengan tujuan mempercepat tumbuh kembang anak dari stunting tersebut.

"Sehingga terbentuknya generasi yang cerdas serta sehat dan menjadi harapan bangsa," kata Wakapolres.

Lebih lanjut dikatakan, penentuan data stunting sangat diharuskan untuk mencegah terjadi kelalaian dalam menangani gizi buruk pada balita usia dini.

”Dengan kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan, banyak orang tua tidak tahu, tanda dari adanya masalah gizi kronis pada pertumbuhan anak," tuturnya.

Dia menambahkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri dalam melakukan problem solving stunting di Ngawi dan akan terus meningkatkan kepedulian dan dukungan terhadap program-program pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah sesuai petunjuk Kapolda Jatim dan Kapolri.

Kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi pemberian makanan tambahan bagi anak usia bawah dua tahun atau baduta serta ibu hamil dengan kekurangan energi kronik.

"Pemberian makanan tambahan bagi Duta Pentul Melikan dilakukan selama 6 bulan dan untuk ibu hamil selama masa kehamilannya," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More