Polres Singkawang Tangkap 3 Wanita Sindikat Penipuan Modus Pernikahan

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:49 WIB
"Dari komunikasi yang terjadi, tersangka SF mengaku kepada korban jika dirinya masih berstatus gadis dan belum memiliki anak. Tepat pada 25 Desember 2022, korban dan tersangka SF menjalin pertunangan di rumah korban dengan memeberikan beberapa perhiasan dan uang tunai sebanyak Rp12.120.000," tambahnya. Baca juga: Terungkap, Begini Cara Kerja 7 Pelaku Sindikat Pembobol Aplikasi PeduliLindungi

Usai melakukan pertunangan, korban tidak dapat menghubungi AM dan SF sehingga korban berusaha mencari keberadaan tersangka SF. Dari penelusuran yang dilakukan korban, ternyata tersangka SF diketahui sudah menikah dan telah memilki dua orang anak. "Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Selatan," imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.120.000 dan ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 Junto 55 KUHP dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!