Ketua dan Pengurus Ranting SH Terate Sragen Resmi Dilantik
Senin, 23 Januari 2023 - 07:38 WIB
Di aturan AD-ART Persaudaraan Setia Hati Terate, ketua dan pengurus Ranting memiliki masa bakti selama 3 tahun, sehingga jika masa bakti tersebut telah selesai maka harus dilakukan Parapatan Ranting. Dalam AD-ART itu pun juga mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Parapatan Ranting yakni, pembentukan pengurus ranting baru di masa jabatan tertentu, di situlah terjadinya pergantian stuktur kepengurusan atau biasa disebut re organisasi.
Apabila suatu ranting telah melaksanakan Parapatan, maka Ketua Cabang akan memberikan SK kepada Ketua Ranting dan menerangkan di dalam kepengurusannya ada jabatan seksi-seksi lainnya sesuai kebutuhan Ranting tersebut.
Acara pelantikan merupakan syarat sah sebagai tanda bahwa Ketua Cabang telah meresmikan ketua beserta pengurus ranting untuk menjalankan kinerja organisasi SH Terate di tingkat wilayah Ranting/Kecamatan.
Ketua Dewan Pertimbangan Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Sragen Edhy Indriyanto mengucapkan selamat atas terlaksananya pelantikan Ketua dan Pengurus Ranting Cabang Sragen.
Parapatan Ranting yakni, pembentukan pengurus ranting baru di masa jabatan tertentu, di situlah terjadinya pergantian stuktur kepengurusan atau biasa disebut re organisasi.
Apabila suatu ranting telah melaksanakan Parapatan, maka Ketua Cabang akan memberikan SK kepada Ketua Ranting dan menerangkan di dalam kepengurusannya ada jabatan seksi-seksi lainnya sesuai kebutuhan Ranting tersebut.
Acara pelantikan merupakan syarat sah sebagai tanda bahwa Ketua Cabang telah meresmikan ketua beserta pengurus ranting untuk menjalankan kinerja organisasi SH Terate di tingkat wilayah Ranting/Kecamatan.
Ketua Dewan Pertimbangan Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Sragen Edhy Indriyanto mengucapkan selamat atas terlaksananya pelantikan Ketua dan Pengurus Ranting Cabang Sragen.
Lihat Juga :