3 Tahun Buron, Oknum ASN Toba Terpidana Korupsi Ditangkap di Rumah Orangtuanya

Jum'at, 20 Januari 2023 - 05:05 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebutkan, Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan FH, selaku Direktur PT Bintang Timur Baru yang kini masih diburu petugas.

Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 Juta dengan uang pengganti sebesar Rp 278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp 511.767.685,20.

“Selanjutnya Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan,” beber Yos A Tarigan.

Setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, terpidana Bernard Jonly Siagian kemudian dikirim ke Kejari Toba Samosir untuk selanjutnya menjalani hukuman penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!