3 Tahun Buron, Oknum ASN Toba Terpidana Korupsi Ditangkap di Rumah Orangtuanya

Jum'at, 20 Januari 2023 - 05:05 WIB
loading...
3 Tahun Buron, Oknum...
Oknum ASN Pemkab Toba, Bernard Jonly Siagian buronan kasus korupsi akhirnya ditangkap di Medan setelah hampir 3 tahun buron, Kamis (19/1/2023). Foto: iNewsTV/Said Ilham
A A A
MEDAN - Pelarian seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Toba , Bernard Jonly Siagian berakhir setelah hampir 3 tahun menjadi buronan ditangkap di Medan.

Bernard adalah buronan kasus korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Desa Amborgang-Sampuara, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, senilai Rp4,4 Miliar di Dinas PUPR Kabupaten Toba tahun anggaran 2017.

Baca juga: Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang

Dia diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di kediaman orang tuanya di Jalan Purwasari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur setelah beberapa bulan diintai petugas.

Bernard Jonly Siagian menjadi DPO sejak tahun 2020, karena tidak juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Toba menyusul keluarnya putusan kasasi dari mahkamah agung (MA) RI.



Dalam proyek pembangunan jembatan amborgang - sampuara dengan nilai kontrak senilai rp 4.457.540.000 itu, terpidana Bernard berstatus ASN yang berperan sebagai PPK, dia didakwa JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas kerugian negara sebesar Rp 511.767.685.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebutkan, Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan FH, selaku Direktur PT Bintang Timur Baru yang kini masih diburu petugas.

Baca juga: Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 Juta dengan uang pengganti sebesar Rp 278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp 511.767.685,20.

“Selanjutnya Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan,” beber Yos A Tarigan.

Setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, terpidana Bernard Jonly Siagian kemudian dikirim ke Kejari Toba Samosir untuk selanjutnya menjalani hukuman penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved