11 Tahun Raup Rp284,353 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Fuad Amin Imron sukses menguasai Kabupaten Bangkalan. Selama 11 tahun berkuasa di Bangkalan, Jawa Timur, sebagai bupati dan ketua DPRD, Fuad Amin Imron meraup pundipundi kekayaan hingga Rp284,353
Kekayaan berlimpah ini terungkap dalam sidang perdana Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, kemarin. Uang Fuad Amin didakwa dari tiga sumber.
Pertama, suap senilai Rp18,050 miliar dari direksi PT Media Karya Sentosa (MKS), salah satunya Direktur HRD Antonius Bambang Djatmiko, karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, CoLtd(selanjutnya disebut Kodeco) terkait permintaan penyaluran gas alam ke pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik (lihat grafis).
Kedua dan ketiga, dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan dan penerimaan dari penempatan calon PNS dengan total lebih dari Rp202,118 miliar. Hal ini tertuang dalam surat dakwaan Nomor: DAK-09/24/- 04/2015 atas nama Fuad Amin yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada tiga dakwaan, yakni suap dari MKS selama menjabat sebagai bupati Bangkalan 2003-2013, dan ketua DPRD Bangkalan 2013-2014, TPPU dalam jabatan bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013, dan ketua DPRD kabupaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014 sebesar Rp229,45 miliar, serta bupati Bangkalan periode Maret 2003 sampai September 2010 sebesar Rp54,903 miliar.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Pulung Rinandoro selaku ketua merangkap anggota, dan anggota Titik Utami, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Jaksa Pulung membacakan dakwaan pertama berupa suap dari MKS yang terdiri dari tiga bagian pertama primer, subsider, dan lebih subsider.
Untuk kasus ini, pasal yang dikenakan yakni 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana. Perbuatan Fuad dilakukan bersama-sama dengan Abdur Rouf dan berlanjut. ”Terdakwa menerima uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar,” ujar Pulung.
Dalam dakwaan kedua TPPU ini, Fuad Amin dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk dakwaan ketiga TPPU, modus yang dilakukan Fuad Amin hampir serupa. Fuad dikenakan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penasihat hukum Fuad Amin, Rudy Alfonso, mengaku akan menyusun dan mengajukan nota keberatan dalam dua pekan, dan memohon waktu untuk mengobati kesehatan terdakwa. Ketua Majelis Hakim Muh Muchlis tidak mengabulkan permohonan dua pekan itu.
”Sebab, dijadwalkan sepekan dua kali. Tapi untuk menyusun eksepsi, sepakat satu pekan. Karena Kamis (14/5) libur, maka maju di Rabu (13/5). Hanya itu saja, selebihnya geser ke Kamis (14/5). Jadi seperti itu, Rabu (13/5) pagi. Sekarang saudara terdakwa, apa yang ingin disampaikan?” ujar hakim Muchlis.
Bagaimana tanggapan Fuad Amin? Dia mengaku kepalanya sudah melintir karena umur. Umurnya pun bukan 66 tapi 68 karena lahir September 1948. Fuad menyampaikan dirinya mau berkonsentrasi ke sidang. Tapi dirinya punya vertigo dan jantungnya sudah di pasang empat ring. Sementara dirinya di tahan KPK di Rutan lantai sembilan gedung KPK.
Di atas itu, tutur Fuad, ada mesin, ada lapangan, gudang, dan rutan tahanan. Ada tiga mesin raksasa besar-besar untuk mengangkat lift. ”Tiap Subuh menggelegar, jantung saya berdebar. Saya merasa kalau ada gesekan saya bisa jadi keripik. Kedua, ada di ketinggian, saya pusing, berkunang- kunang, mata kanan operasi katarak. Kalau kiri itu belum, mohon waktu untuk operasi katarak. Kalau di tahanan itu tidak bisa berkonsentrasi di pengadilan. Saya ingin menjawab sepintas tuduhan-tuduhan yang dramatis, dan ada yang imajiner,” ucapnya.
Sementara Rudy Alfonso mengaku telah mengajukan surat terkait kesehatan maupun pemindahan tempat penahanan. Muchlis kemudian menanyakan hal tersebut ke JPU. Jaksa Pulung menyatakan, Fuad pernah dirawat karena mengalami sakit. Bahkan, sampai rawat inap pun sudah ada.
”Pada malam hari yang bersangkutan sakit jantung, kami menempatkan seseorang di tempat khusus. Dokter jaga standby, waktu sakit kami rasa jantung, tapi saat diperiksa itu bukan jantung, itu pikiran. Kalau memindahkan kami keberatan, kami akan melakukan pengawasan khusus, baik itu kesehatan maupun pengamanan. Kalau di Guntur, ada juga yang terkait perkara (Abdur Rouf),” ujar Pulung.
Sidang Dijaga Ketat
Selama sidang berlangsung, kepolisian menjaga ketat Pengadilan Tipikor. ”Ada 220 pasukan brimob dan sabhara gabungan dari polsek, polres dan polda yang standby dari pukul 07.00 WIB,” kata Kapolsek Setiabudi, AKBP M Arsal Sahban, di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Fuad menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang Rp18,05 miliar dari PT MKS, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dari pantauan, tampak polisi bersenjata lengkap, baracuda, dan metal detector di pintu masukgedung.”Inipengamanan biasa, permintaan dari jaksanya untuk antisipasi. Tapi kalau kami prediksi, aman,” ujar Arsal. Tampak pendukung Fuad Amin sekitar 200 orang yang menggunakan kaus berwarna biru muda dengan tulisan ”Save Fuad Amin” sudah ada di gedung Pengadilan Tipikor.
Terpisah, DPRD Bangkalan akhirnya mencabut semua fasilitas, gaji, dan tunjangan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron. ”Pencabutan semua fasilitas, gaji dan tunjangan Fuad Amin ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyandang status terdakwa sejak hari ini,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, kemarin.
Sebelumnya, saat statusnya sebagai tersangka, Fuad masih menerima gaji dan tunjangan. Namun, setelah statusnya terdakwa, secara otomatis dihentikan sementara, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. ”Langkah yang kami lakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan terkait kasus yang menjerat mantan ketua DPRD Bangkalan ini,” ucapnya.
Sabir laluhu/ ant
Kekayaan berlimpah ini terungkap dalam sidang perdana Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, kemarin. Uang Fuad Amin didakwa dari tiga sumber.
Pertama, suap senilai Rp18,050 miliar dari direksi PT Media Karya Sentosa (MKS), salah satunya Direktur HRD Antonius Bambang Djatmiko, karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, CoLtd(selanjutnya disebut Kodeco) terkait permintaan penyaluran gas alam ke pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik (lihat grafis).
Kedua dan ketiga, dari pemotongan realisasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan dan penerimaan dari penempatan calon PNS dengan total lebih dari Rp202,118 miliar. Hal ini tertuang dalam surat dakwaan Nomor: DAK-09/24/- 04/2015 atas nama Fuad Amin yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada tiga dakwaan, yakni suap dari MKS selama menjabat sebagai bupati Bangkalan 2003-2013, dan ketua DPRD Bangkalan 2013-2014, TPPU dalam jabatan bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013, dan ketua DPRD kabupaten Bangkalan pada September-1 Desember 2014 sebesar Rp229,45 miliar, serta bupati Bangkalan periode Maret 2003 sampai September 2010 sebesar Rp54,903 miliar.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU Pulung Rinandoro selaku ketua merangkap anggota, dan anggota Titik Utami, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Jaksa Pulung membacakan dakwaan pertama berupa suap dari MKS yang terdiri dari tiga bagian pertama primer, subsider, dan lebih subsider.
Untuk kasus ini, pasal yang dikenakan yakni 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana. Perbuatan Fuad dilakukan bersama-sama dengan Abdur Rouf dan berlanjut. ”Terdakwa menerima uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp18,050 miliar,” ujar Pulung.
Dalam dakwaan kedua TPPU ini, Fuad Amin dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk dakwaan ketiga TPPU, modus yang dilakukan Fuad Amin hampir serupa. Fuad dikenakan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penasihat hukum Fuad Amin, Rudy Alfonso, mengaku akan menyusun dan mengajukan nota keberatan dalam dua pekan, dan memohon waktu untuk mengobati kesehatan terdakwa. Ketua Majelis Hakim Muh Muchlis tidak mengabulkan permohonan dua pekan itu.
”Sebab, dijadwalkan sepekan dua kali. Tapi untuk menyusun eksepsi, sepakat satu pekan. Karena Kamis (14/5) libur, maka maju di Rabu (13/5). Hanya itu saja, selebihnya geser ke Kamis (14/5). Jadi seperti itu, Rabu (13/5) pagi. Sekarang saudara terdakwa, apa yang ingin disampaikan?” ujar hakim Muchlis.
Bagaimana tanggapan Fuad Amin? Dia mengaku kepalanya sudah melintir karena umur. Umurnya pun bukan 66 tapi 68 karena lahir September 1948. Fuad menyampaikan dirinya mau berkonsentrasi ke sidang. Tapi dirinya punya vertigo dan jantungnya sudah di pasang empat ring. Sementara dirinya di tahan KPK di Rutan lantai sembilan gedung KPK.
Di atas itu, tutur Fuad, ada mesin, ada lapangan, gudang, dan rutan tahanan. Ada tiga mesin raksasa besar-besar untuk mengangkat lift. ”Tiap Subuh menggelegar, jantung saya berdebar. Saya merasa kalau ada gesekan saya bisa jadi keripik. Kedua, ada di ketinggian, saya pusing, berkunang- kunang, mata kanan operasi katarak. Kalau kiri itu belum, mohon waktu untuk operasi katarak. Kalau di tahanan itu tidak bisa berkonsentrasi di pengadilan. Saya ingin menjawab sepintas tuduhan-tuduhan yang dramatis, dan ada yang imajiner,” ucapnya.
Sementara Rudy Alfonso mengaku telah mengajukan surat terkait kesehatan maupun pemindahan tempat penahanan. Muchlis kemudian menanyakan hal tersebut ke JPU. Jaksa Pulung menyatakan, Fuad pernah dirawat karena mengalami sakit. Bahkan, sampai rawat inap pun sudah ada.
”Pada malam hari yang bersangkutan sakit jantung, kami menempatkan seseorang di tempat khusus. Dokter jaga standby, waktu sakit kami rasa jantung, tapi saat diperiksa itu bukan jantung, itu pikiran. Kalau memindahkan kami keberatan, kami akan melakukan pengawasan khusus, baik itu kesehatan maupun pengamanan. Kalau di Guntur, ada juga yang terkait perkara (Abdur Rouf),” ujar Pulung.
Sidang Dijaga Ketat
Selama sidang berlangsung, kepolisian menjaga ketat Pengadilan Tipikor. ”Ada 220 pasukan brimob dan sabhara gabungan dari polsek, polres dan polda yang standby dari pukul 07.00 WIB,” kata Kapolsek Setiabudi, AKBP M Arsal Sahban, di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Fuad menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang Rp18,05 miliar dari PT MKS, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dari pantauan, tampak polisi bersenjata lengkap, baracuda, dan metal detector di pintu masukgedung.”Inipengamanan biasa, permintaan dari jaksanya untuk antisipasi. Tapi kalau kami prediksi, aman,” ujar Arsal. Tampak pendukung Fuad Amin sekitar 200 orang yang menggunakan kaus berwarna biru muda dengan tulisan ”Save Fuad Amin” sudah ada di gedung Pengadilan Tipikor.
Terpisah, DPRD Bangkalan akhirnya mencabut semua fasilitas, gaji, dan tunjangan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron. ”Pencabutan semua fasilitas, gaji dan tunjangan Fuad Amin ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyandang status terdakwa sejak hari ini,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, kemarin.
Sebelumnya, saat statusnya sebagai tersangka, Fuad masih menerima gaji dan tunjangan. Namun, setelah statusnya terdakwa, secara otomatis dihentikan sementara, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. ”Langkah yang kami lakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan terkait kasus yang menjerat mantan ketua DPRD Bangkalan ini,” ucapnya.
Sabir laluhu/ ant
(ftr)