Tiga Ton Pupuk Subsidi Diamankan

Kamis, 07 Mei 2015 - 10:27 WIB
Tiga Ton Pupuk Subsidi...
Tiga Ton Pupuk Subsidi Diamankan
A A A
MALANG - Aparat TNI dan Kepolisian Sektor Turen berhasil mengamankan pupuk bersubsidi dari salah satu kios di Desa Sanarejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Selasa (5/5) malam.

Pupuk bersubsidi jenis ZA dan urea ini diperoleh melalui sebuah razia yang dilakukan petugas atas informasi dari masyarakat. Jumlah pupuk bersubsidi yang dijadikan barang bukti sebanyak 60 sak atau sekitar 3 ton. Penggerebekan ini merupakan ketiga kalinya pada kasus yang sama dalam kurun waktu dua bulan.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tommi Herwanto mengatakan, pihaknya mengaku kecolongan atas peristiwa ini. Selain itu, dia mengaku prihatin atas maraknya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Cara ini akan menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi. “Biasanya kalau dijual melalui kios tidak resmi akan menyebabkan kelangkaan karena pupuk tidak akan tepat sasaran,” ujar Tommi dihubungi melalui telepon selulernya kemarin.

Menurut Tommi, penangkapan di Turen atau sekitar 40 km dari Kota Malang ini merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya aparat kepolisian juga menangkap tersangka pengoplos pupuk di Singosari dan Lawang. Kasus ini kini tengah diproses di Polres Malang. Dengan adanya peristiwa ini, Tommi berjanji akan menindak tegas jika ada oknum Dinas Pertanian dan Perkebunan yang lalai, bahkan terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi dengan cara menabrak aturan.

“Kalau petugas lapangan (PL) yang terlibat, sudah ada koridor hukumnya. Sanksi itu bisa saja teguran lisan, peringatan, atau pemecatan,” ujarnya. Meski ada mekanisme pemberian sanksi, Dinas Pertanian dan Perkebunan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. “Untuk pegawai negeri sipil aturannya sudah ada. Tetapi kalau sudah menyangkut pidana, biar polisi yang mengusut,” kata Tommi.

Kasus ini terkuak setelah masyarakat mencurigai aktivitas penjual pupuk itu. Lazimnya, kios yang menjual pupuk subsidi dilengkapi identitas berupa label plang kios dan MoU antara distributor dan pengecer yang diketahui Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat. Namun, kios milik Saiful tidak memiliki legalitas. Dari sinilah kemudian petugas melakukan pengintaian dan menangkap penjual beserta barang buktinya.

Pasi Intel Kodim 0818 Malang- Batu Kapten Inf Puguh Sumarsono menuturkan, sebelum dilakukan penggerebekan, pihaknya menginstruksikan Babinsa melakukan investigasi di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dua jenis pupuk ini dilarang dijual secara bebas karena sebagian harga ditanggung pemerintah melalui APBN. “Kami terima laporan masyarakat yang curiga adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi. Lalu, kami perintahkan Babinsa untuk melakukan pengusutan,” katanya.

Menurut Puguh, setelah Babinsa memastikan kebenaran dan akurasi informasi, lalu dilakukan koordinasi dengan Polsek Turen. Selain mengamankan barangbukti, petugasjugamenangkap pemilik kios Saiful Anas. Warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, ini memperdagangkan pupuk bersubsidi secara ilegal karena tidak mengantongi izin. Kepada petugas, Saiful mengaku baru tiga bulan menjual pupuk bersubsidi di tempat itu dengan menyewa sebuah kios untuk dijadikan gudang.

Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka telah ditahan sejak Selasa malam. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) junto Pasal 30 ayat (3) Permendag RI No 15/M.Dag/Per/4/2014 dan atau Pasal 2 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 6 huruf a, b UU Darurat No 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancamannya lebih dari lima tahun.

Yosef naiobe
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)