Agustus, Malang Bebas Pemasungan
A
A
A
MALANG - Praktik pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa ibarat gunung es, hanya tampak di permukaan. Kalau ditelusuri, kemungkinan masih banyak warga yang diperlakukan tidak manusiawi oleh anggota keluarganya.
Penyakit kejiwaan dianggap aib dan membahayakan lingkungan. Atas fenomena ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bekerja sama dengan Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sepakat untuk memberantas praktik pemasungan di Kabupaten Malang. Pertemuan antara pejabat Pemkab Malang dan RS UMM dilaksanakan kemarin siang di Auditorium RS UMM.
Seluruh pengelola puskesmas se-Kabupaten Malang bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Abdul Malik bertemu dengan Wakil Direktur Pelayanan Medis RS UMM dr Thontowi Djauhari.
“Saat ini perkiraan penderita penyakit jiwa yang dipasung di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 25 orang. Mereka dipasung karena anggota keluarganya malu dan dianggap membahayakan lingkungan. Pemkab Malang ingin menolong mereka dengan memberi pengobatan ke RS jiwa,” kata Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrachman kemarin.
Pertemuan dengan pihak RS UMM bertujuan menyamakan persepsi tentang pencegahan dan pertolongan penderita sakit jiwa di Kabupaten Malang. Menurut Abdurrachman, target nasional pada 2019, Indonesia bebas pemasungan. Sedangkan, untuk Pemkab Malang, target bebas pemasungan dipercepat akhir Agustus ini. “Kalau untuk Provinsi Jatim, akhir Desember 2015 ditargetkan bebas pemasungan,” ungkap dia.
Abdurrachman akan mengerahkan seluruh tenaga kesehatan di Dinkes Kabupaten Malang untuk mencari data dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dipasung. Dia berharap, apabila ada anggota keluarga yang mengalami sakit jiwa, sebaiknya segera laporkan ke puskesmas atau rumah sakit terdekat supaya segera mendapatkan perawatan kesehatan.
Pasien yang mengalami gangguan kesehatan jiwa selanjutnya dirujuk ke RS Jiwa Lawang atau ke RSU Syaiful Anwar, Kota Malang. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah. Nanti setelah sembuh, pihak keluarga harus menolong tetangga lain yang mengalami penyakit serupa sehingga di Malang segera bebas praktik pemasungan.
Wakil Direktur Pelayanan Medis RS UMM Thontowi Djauhari mengatakan, Pemkab Malang bisa melibatkan kader penggerak PKK tingkat RT untuk mendata warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini sedang dalam kondisi dipasung. Menurutnya, pengobatan sejak dini jauh lebih baik daripada harus memasung seseorang.
“Kalau mengetahui ada tanda-tanda sakit kejiwaan, sebaiknya segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit supaya bisa segera mendapatkan pertolongan dari tim medis dan tidak sampai dipasung,” kata dia.
Maman adi saputro/ Yosef naiobe
Penyakit kejiwaan dianggap aib dan membahayakan lingkungan. Atas fenomena ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bekerja sama dengan Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sepakat untuk memberantas praktik pemasungan di Kabupaten Malang. Pertemuan antara pejabat Pemkab Malang dan RS UMM dilaksanakan kemarin siang di Auditorium RS UMM.
Seluruh pengelola puskesmas se-Kabupaten Malang bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Abdul Malik bertemu dengan Wakil Direktur Pelayanan Medis RS UMM dr Thontowi Djauhari.
“Saat ini perkiraan penderita penyakit jiwa yang dipasung di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 25 orang. Mereka dipasung karena anggota keluarganya malu dan dianggap membahayakan lingkungan. Pemkab Malang ingin menolong mereka dengan memberi pengobatan ke RS jiwa,” kata Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrachman kemarin.
Pertemuan dengan pihak RS UMM bertujuan menyamakan persepsi tentang pencegahan dan pertolongan penderita sakit jiwa di Kabupaten Malang. Menurut Abdurrachman, target nasional pada 2019, Indonesia bebas pemasungan. Sedangkan, untuk Pemkab Malang, target bebas pemasungan dipercepat akhir Agustus ini. “Kalau untuk Provinsi Jatim, akhir Desember 2015 ditargetkan bebas pemasungan,” ungkap dia.
Abdurrachman akan mengerahkan seluruh tenaga kesehatan di Dinkes Kabupaten Malang untuk mencari data dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dipasung. Dia berharap, apabila ada anggota keluarga yang mengalami sakit jiwa, sebaiknya segera laporkan ke puskesmas atau rumah sakit terdekat supaya segera mendapatkan perawatan kesehatan.
Pasien yang mengalami gangguan kesehatan jiwa selanjutnya dirujuk ke RS Jiwa Lawang atau ke RSU Syaiful Anwar, Kota Malang. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah. Nanti setelah sembuh, pihak keluarga harus menolong tetangga lain yang mengalami penyakit serupa sehingga di Malang segera bebas praktik pemasungan.
Wakil Direktur Pelayanan Medis RS UMM Thontowi Djauhari mengatakan, Pemkab Malang bisa melibatkan kader penggerak PKK tingkat RT untuk mendata warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini sedang dalam kondisi dipasung. Menurutnya, pengobatan sejak dini jauh lebih baik daripada harus memasung seseorang.
“Kalau mengetahui ada tanda-tanda sakit kejiwaan, sebaiknya segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit supaya bisa segera mendapatkan pertolongan dari tim medis dan tidak sampai dipasung,” kata dia.
Maman adi saputro/ Yosef naiobe
(ftr)