Tertibkan Perdagangan Online

Rabu, 06 Mei 2015 - 10:59 WIB
Tertibkan Perdagangan Online
Tertibkan Perdagangan Online
A A A
PALEMBANG - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memastikan akhir tahun ini segera mengeluarkan PP mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Dengan adanya payung hukum tersebut diupayakan transaksi perdagangan melalui elektronik lebih terorganisasi. “Saat ini regulasi mengenai PP e-commerce masih dibahas. Mudah-mudahan sudah mulai diberlakukan akhir tahun ini. Adanya PP ini sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang No 7/2014 tentang per da - gang an,” kata Dirjen PDN Kemendag SrieAgustina, kemarin.

Menurut dia, dalam PP ini nanti akan diatur semua me kanisme dalam perdagangan se cara online sekaligus upaya mendo rong keikutsertaan pelaku usaha online dalam jaringan per dagangan online. Nantinya, mulai dari pelaku usaha sampai sistem pembayaran nanti akan dilakukandengansistem online. “Para pelaku usaha online akan dibuatkan secara khusus identitas jelas yang dapat dilakukan secara online. Nantinya, para pedagang itu akan mendaftarkan diri secara onlinejenis usahanya sehingga akan ter daftar dan mendapatkan semacam ID card,” terangnya.

Bukan itu saja, masih kata dia, produk online yang diperdagangkan harus cleardan jelas seperti telah masuk BPOM dan se bagainya. Bahkan, dengan adanya pengaturan tersebut, akan memicu dan mendorong wirausaha baru dengan pen dekatan sistem waralaba. “Nanti akan dibuat kontrak online. Artinya, sebelum ter jadinya transaksi, didahulukan melalui kontrak online. Sistem pembayaran melalui perbankan atau seperti apa. Sistem order-nya bagaimana. Semua jel as sudah diatur dalam PP itu,” ucapnya.

Di samping adanya PP perdagangan melalui e-commerce, pihaknya juga mendorong kepe milikan kartu izin usaha mikro kecil (IUMK). Kartu ini hanya berlaku untuk pelaku usa ha kecil dan mikro saja. Dengan kartu tersebut, lanjut dia, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak ke un tungan antara lain akses pasar, akses pembiayaan, legalitas usaha dan bantuanpemerintahpusat .

”Dalam hal kartu ini, kami percayakan dengan BRI. Kartu itu mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Sebenarnya pelaku usaha mikro dan kecil itu mampu dalam pengembalian kredit. Bayangkan saja di pasar tradisional saja me reka tepat waktu membayar angsuran per hari. Bahkan NPL pun sangat rendah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Bisnis Pangan BRI Su pardi Santoso menambahkan, saat ini pihaknya masih me nunggu sosialisasi dari beberapa kementerian terkait kartu tersebut. Menurutnya, BRI sebagai salah satu bank pemerintah yang fokus pada peng embangan sektor bisnis UMKM, ten tu adanya kartu IUMK ini sebagai langkah maju pe mberian layanan yang terin tegrasi pada layanan jasa keuangan bank yang diyakini berimplikasi terhadap per tum-buhan sektor ini secara signifikan.

“Kartu IUMK juga memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pela ku usaha mikro kecil dalam membangun dan meng embang kan usahanya. Tentu kami ingin semua pelaku usaha mikro kecil bergabung disini. Soal akses pembiayaan, tergantung dari kemampuan masingmasing pelaku usaha sendiri,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel H Permana menegaskan, dengan adanya kartu IUMK tersebut akan semakin memudahkan pendataan pelaku usaha mikro kecil yang ada di Sumsel. Saat ini, kuantitas pelaku UMKM Sumsel mencapai 11. 427 pelaku usaha.

Dari total tersebut, sebanyak 7.000 pela ku usaha merupakan pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan pelaku usaha yang telah memiliki kartu IUMK baru sekitar 1.000 pelaku usaha mikrokecil. “Dengan adanya kartu IUMK, tentu data mengenai kuantitas pelaku mikro kecil semakin validasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” katanya.

Darfian jaya suprana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7703 seconds (0.1#10.140)
pixels