KASBI OKI - Banyuasin Menuntut
A
A
A
KAYUAGUNG - Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) meminta Disnakertrans OKI mengevaluasi oknum pengawas perusahaan, hingga segera membentuk dewan pengupahan Banyuasin.
Ratusan anggota KASBI OKI yang berkumpul di halaman Kantor Disnakertrans OKI, kemarin siang, menyatakan, oknum pengawas perusahaan pada Disnakertrans OKI bekerja tidak maksimal, hingga ba nyak perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Nyatanya masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan, masih ada yang menggaji buruh tidak sesuai UMP, memakai sistem outsourcing, ke mudian ada perusahaan yang memberhentikan buruh yang selama ini terga bung dalam KASBI,” tegas Koordinator Aksi Dodi Ariyanto.
Dodi menyatakan, Pemkab OKI agar segera mengambil keputusan merekomendasi pe nentuan UMK secepatnya se besar Rp2,8 juta/bulan. Karena me reka nilai, UMK yang lama sudah tidak layak lagi, bila me ngacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara, Kepala Disnaker trans OKI Aris Panani menuturkan, pihaknya akan bekerja keras. Setelah menyampaikan orasi, perwakilan buruh yang diterima pihak membantu memfasilitasi para buruh dalam menuntut hak-hak tersebut.
“Kami (pemerintah) sudah bekerja keras untuk kesejahteraan buruh. Tetapi perlu diketahui, untuk menetapkan UMK itu bukan kewenangan pemerintah saja, harus bersama-sama dengan dewan pengupahan. Sampai saat ini APIN - DO yang telah terbentuk belum juga dilantik sehingga tidak bisa berbuat banyak. Kami sendiri tidak bisa mengintervensi APINDO,” tuturnya.
Mengenai oknum pegawai Disnakertrans yang bertugas sebagai pengawas perusahaan, Aris juga berjanji akan me ngevaluasi bawahannya. “Bukan hanya pengawas perusahaan saja, tapi seluruhnya. Jika masih ada perusahaan yang me laku kan pelanggaran, berikan pada kami data nama peru sahaan itu, agar kami bisa me nindak secara tegas,” tambahnya.
Di tempat terpisah, ratusan anggota KASBI juga men datangi gedung DPRD Banyuasin, untuk meminta wakil rakyat mereka mendesak Disnakertras Banyuasin segera membentuk dewan pengupahan. “Kita menduga, dinas terkait ada permainan dengan pengusaha. Jadi hingga sekarang, dewan pengupahan tidak kunjung terbentuk tanpa alasan yang jelas. Padahal, desakan itu sudah hampir setahun,” ungkap Ko ordinator Aksi KASBI Banyuasin Syaifudin.
Syaifudin melanjutkan, KAS BI Banyuasin juga meminta agar DPRD Banyuasin me nekan perusahaan agar men ja lankan kebijakan dari Pemprov Sumsel, terkait upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.100.000. Kemudian me minta DPRD mendukung dan memperjuangkan peng hapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing. Menolak upah murah dan tidak transparannya survei KHL sehingga pene tapan UMP menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan riil buruh.
Kepala Disnakertrans Banyuasin Yos Karimudin membantah, jika pihaknya sengaja mengulur-ulur waktu pembentukan dewan pengupahan. Menurut dia, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap persiapan. “Kita terus berupaya. Jadi tidak benar kalau kita sengaja menunda-nunda. Perma salahannya tinggal dari perwakilan buruh, kita lagi me nghitung berapa banyak wakil buruh yang layak masuk. Karena mereka harus sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam per aturan yakni minimal lulusan D3 dan memiliki masa kerja yang cukup dan memahami pihak buruh,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin Jamaluddin, berjanji akan membantu dan mem perjuangkan semua tuntuntan yang dilontarkan oleh buruh. “Tapi kami minta agar buruh lebih bersabar. Karena segala sesuatunya perlu proses, tidak bisa instan,” timpalnya, usai menerima perwakilan buruh.
M rohali / Yopie cipta raharja
Ratusan anggota KASBI OKI yang berkumpul di halaman Kantor Disnakertrans OKI, kemarin siang, menyatakan, oknum pengawas perusahaan pada Disnakertrans OKI bekerja tidak maksimal, hingga ba nyak perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Nyatanya masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan, masih ada yang menggaji buruh tidak sesuai UMP, memakai sistem outsourcing, ke mudian ada perusahaan yang memberhentikan buruh yang selama ini terga bung dalam KASBI,” tegas Koordinator Aksi Dodi Ariyanto.
Dodi menyatakan, Pemkab OKI agar segera mengambil keputusan merekomendasi pe nentuan UMK secepatnya se besar Rp2,8 juta/bulan. Karena me reka nilai, UMK yang lama sudah tidak layak lagi, bila me ngacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara, Kepala Disnaker trans OKI Aris Panani menuturkan, pihaknya akan bekerja keras. Setelah menyampaikan orasi, perwakilan buruh yang diterima pihak membantu memfasilitasi para buruh dalam menuntut hak-hak tersebut.
“Kami (pemerintah) sudah bekerja keras untuk kesejahteraan buruh. Tetapi perlu diketahui, untuk menetapkan UMK itu bukan kewenangan pemerintah saja, harus bersama-sama dengan dewan pengupahan. Sampai saat ini APIN - DO yang telah terbentuk belum juga dilantik sehingga tidak bisa berbuat banyak. Kami sendiri tidak bisa mengintervensi APINDO,” tuturnya.
Mengenai oknum pegawai Disnakertrans yang bertugas sebagai pengawas perusahaan, Aris juga berjanji akan me ngevaluasi bawahannya. “Bukan hanya pengawas perusahaan saja, tapi seluruhnya. Jika masih ada perusahaan yang me laku kan pelanggaran, berikan pada kami data nama peru sahaan itu, agar kami bisa me nindak secara tegas,” tambahnya.
Di tempat terpisah, ratusan anggota KASBI juga men datangi gedung DPRD Banyuasin, untuk meminta wakil rakyat mereka mendesak Disnakertras Banyuasin segera membentuk dewan pengupahan. “Kita menduga, dinas terkait ada permainan dengan pengusaha. Jadi hingga sekarang, dewan pengupahan tidak kunjung terbentuk tanpa alasan yang jelas. Padahal, desakan itu sudah hampir setahun,” ungkap Ko ordinator Aksi KASBI Banyuasin Syaifudin.
Syaifudin melanjutkan, KAS BI Banyuasin juga meminta agar DPRD Banyuasin me nekan perusahaan agar men ja lankan kebijakan dari Pemprov Sumsel, terkait upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.100.000. Kemudian me minta DPRD mendukung dan memperjuangkan peng hapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing. Menolak upah murah dan tidak transparannya survei KHL sehingga pene tapan UMP menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan riil buruh.
Kepala Disnakertrans Banyuasin Yos Karimudin membantah, jika pihaknya sengaja mengulur-ulur waktu pembentukan dewan pengupahan. Menurut dia, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap persiapan. “Kita terus berupaya. Jadi tidak benar kalau kita sengaja menunda-nunda. Perma salahannya tinggal dari perwakilan buruh, kita lagi me nghitung berapa banyak wakil buruh yang layak masuk. Karena mereka harus sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam per aturan yakni minimal lulusan D3 dan memiliki masa kerja yang cukup dan memahami pihak buruh,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin Jamaluddin, berjanji akan membantu dan mem perjuangkan semua tuntuntan yang dilontarkan oleh buruh. “Tapi kami minta agar buruh lebih bersabar. Karena segala sesuatunya perlu proses, tidak bisa instan,” timpalnya, usai menerima perwakilan buruh.
M rohali / Yopie cipta raharja
(ftr)