Warga Tujuh Desa Unjuk Rasa

Selasa, 05 Mei 2015 - 10:29 WIB
Warga Tujuh Desa Unjuk Rasa
Warga Tujuh Desa Unjuk Rasa
A A A
MUARABELITI - Puluhan masyarakat tujuh desa dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Tiang Pungut Kepumpung (TPK) dan Kecamatan Muara Kati Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Mura, kemarin.

Warga menuntut ganti rugi lahan yang diduga diserobot PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) dan PT Agro Kati Lama (AKL). Para pengunjuk rasa mayoritas ibu rumah tangga (IRT) dari Desa Rantau Serik, Desa Batu Bandung, Desa Kebur, Desa Kebur Jaya, Desa Rantau Bingin, Desa Durian Remuk, dan Muara Kati Lama mengajukan empat tuntutan. Aksi unjuk rasa di bawah pengawalan ketat aparat Polsek Lubuklinggau Timur Polres Kota Lubuklinggau dan Polres Kabupaten Mura.

Koordinator Aksi Aman Tubilahi mengatakan, adapun tuntutan warga me nge nai tenaga kerja tetap yang selama ini tenaga kerja hanya bersifat sementara atau hanya jasa borongan dan itu pun hanya di bayar Rp40.000 per hektare. Kemudian, mereka menuntut ganti rugi lahan dan penyelesaian administrasi atau SPH harus disesuaikan dengan keputusan Bupati Mura No 440/ KPTS/I/2011 tentang tarif nilai ganti kerugian tanah untuk eksploitasi dan eksploitasi usaha.

Kemudian, menuntut pengembalian lahan dan jalan yang selama ini diserobot pihak perusahaan yakni PT GSSL dan PT AKL. Lalu juga menuntut pem bagian kebun kelapa sawit plas ma sebesar paling rendah 20% untuk masyarakat sesuai keputu san Bupati Mura No 356/ KPTS/BPM-PTO/2010 yang selama ini pembagian tersebut diduga dibagikan kepada oknum pegawai kecamatan dan oknum karyawan perusahaan. “Kami juga menuntut pada daerah aliran sungai (sepadan sungai) untuk ditanami kem bali yang selama ini habis di babat pihak perusahaan untuk ditanami kelapa sawit,” ungkap Aman dalam orasinya.

Pihaknya ingin masalah ini segera dituntaskan. “Ini ma salah sudah lama, tetapi tidak ada penyelesaian dan warga yang dirugikan,” ujarnya. Bahkan menurutnya, PT GS SL sudah lama beroperasi me nyerobot dan merusak lahan warga. Saat masyarakat menc oba menghalangi tetap dilakukan penggusuran pihak perusahaan. Padahal, lahan warga yang diserobot merupakan lahan produktif. Bahkan, PT GSSL dan PT AKL diduga melakukan penggusuran lahan warga deng an memalsukan dokumen lahan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mura Mahmud mengatakan, dewan menerima aspirasi masyarakat dengan adanya dialog dan meminta warga menyertakan dokumen yang ada sehingga Komisi I segera memanggil instansi terkait dan perusahaan untuk melihat permasalahan yang ada.

Hengky chandra agoes
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8368 seconds (0.1#10.140)
pixels