Kejari Mojokerto Geledah Rumah Bendahara BPBD

Selasa, 28 April 2015 - 10:29 WIB
Kejari Mojokerto Geledah Rumah Bendahara BPBD
Kejari Mojokerto Geledah Rumah Bendahara BPBD
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana daerah Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menggeledah rumah Bendahara Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto Joko Sukartika kemarin.

Joko Sukartika telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,1 miliar tersebut. Dari rumah tersangka, penyidik mengamankan sejumlah alat komunikasi dan berkas-berkas bukti pembobolan. Di antaranya, sejumlah bukti transaksi pembelian rumah maupun barang-barang elektronik.

Hanya, penggeledahan di Perum Kranggan Permai Blok F-5, Kota Mojokerto, tersebuttidakmenemukanJoko yang sudah lama menghilang. Petugas yang beranggotakan enam personel itu datang sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka di antaranya Kepala Seksi Intelijen (Intel) Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Ardhani.

Penggeledahan berakhir sekitar pukul 14.00 dan petugas membawa sejumlah barang bukti yang disita. ”Ada rincian penggunaan uang, bukti pembayaran rumah, serta alat komunikasi yang dipakai tersangka dengan keluarganya,” ucap Dinar Kripsiaji seusai penggeledahan. Dinar tidak menyebut alat komunikasi yang dimaksud berikut jumlahnya.

Sementara, berkas pendukung itu bisa digunakan melacak penggunaan uang yang diduga dari hasil pembobolan. ”Ada beberapa pembelian barang yang kemungkinan uangnya dari hasil pembobolan. Informasinya, tersangka juga membeli mobil. Ini sedang kami lacak juga,” katanya dan menyebut penggeledahan ini juga untuk mencari modus pembobolan dana dari APBN tahun 2013 itu. Joko Sukartika telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kejari.

Dinar menyebut, ada kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Namun, Dinar belum berani memastikan keterlibatan orang lain tersebut. ”Ini sedang kami cari modusnya dengan mengambil beberapa barang bukti. Ada kemungkinan memang (keterlibatan orang lain), tapi kami belum bisa pastikan,” tandasnya.

Dinar menyebut, pembobolan dana di kas BPBD Kabupaten Mojokerto yang disimpan di Bank BRI itu telah dilakukan tersangka sejak 2013. Kasus ini baru terbongkar setelah adanya laporan BPBD. Tersangka telah melakukan pencairan sebanyak 10 kali. ”Dugaannya, tersangka memalsukan tanda tangan. Ini juga sedang kami buktikan,” ujarnya tanpa menyebut detail tanda tangan siapa yang dipalsukan.

Soal keberadaan tersangka, Dinar menyebut, pihaknya masih melakukan pencairan. Menurutnya, sejak dilaporkan, tersangka tidak berada di rumah. Kejari juga tengah mengejar sejumlah aset yang diduga dibeli tersangka dari hasil pembobolan. ”Informasinya ada beberapa unit mobil.

Ada informasi juga, tersangka memiliki wanita idaman lain (WIL) dan sempat membelikan rumah untuk salon. Kami masih dalami informasi itu,” pungkasnya. Sementara itu, pembantu rumah tangga (PRT) tersangka mengaku, sudah sebulan ini majikannya (Joko Sukartika) tidak pulang ke rumah. Perempuan yang enggan disebut namanya itu tidak mengetahui ke mana Joko Sukartika pulang.

”Sekitar satu bulanan tidak pulang. Di rumah hanya ada istri, anak, dan mertua laki-lakinya,” ujarnya. Dari informasi yang didapat KORAN SINDO JATIM , tahun 2013, BPBD Kabupaten Mojokerto mendapatkan kucuran dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp10,7 miliar untuk rekonstruksi dan penanggulangan bencana. Secara bertahap dana itu dibobol Joko Sukartika yang menjabat sebagai bendahara pembantu.

Tritus julan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5056 seconds (0.1#10.140)