Penjual Sparepart Sepeda Motor Diringkus

Sabtu, 25 April 2015 - 10:48 WIB
Penjual Sparepart Sepeda...
Penjual Sparepart Sepeda Motor Diringkus
A A A
MEDAN - Maraknya aksi curanmor dan pembegalan membuat usaha penjualan sparepart bekas yang saat ini menjamur di Kota Medan.

Polresta Medan berhasil meringkus salah satu penjual sparepart sepeda motor, Kamis (23/4) malam, di kawasan Jalan Tritura Medan. Penjual sparepart bekas tersebut adalah Muhammad Yani Nasution, 28, warga Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan jenis sparepart sepeda motor maupun mobil yang diduga diterima dari hasil kejahatan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, menyebutkan, penangkapan tersangka penadah hasil curian berkedok usaha sparepart bekas diamankan setelah melakukan pengembangan kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor leasing dari seorang tersangka berinisial A, 32, yang ditangkap karena “mencincang” tiga unit sepeda motor hasil curian maupun penggelapan.

Dari pengembangan kasus tersebut, terbukti bahwa sejumlah sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar kemudian dijual terpisah kepada tersangka M Yani. Hasil penyelidikan atas penangkapan tersangka Yani juga menyebutkan bahwa sebagian besar sparepart bekas yang dijualnya diterima dari para pelaku maupun penadah lain.

Penangkapan tersangka ini bermula dari pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana A, 32, menjualnya secara terpisah sparepart tiga unit sepeda motor hasil curian dan juga hasil penggelapan dari leasing. Dari kasus itu, ditelusuri tersangka M Yani yang merupakan penadahnya dan membuka usaha sparepart bekas di Jalan Tritura.

“Setelah kami dalami lagi ternyata sebagian besar sparepart bekas yang dijualnya merupakan hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kompol Wahyu Bram.

Sementara M Yani mengaku tidak mengetahui bahwa sparepart yang dibelinya itu hasil dari kejahatan. Dia mengatakan, harga jual sparepart sepeda motor itu bervariasi mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000. “Iya bang aku enggak tahu kalau sparepart sepeda motor yang aku beli ini hasil kejahatan,” ucap M Yani di Polresta Medan, Jumat (24/4) sore.

Dody ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)