Penjual Sparepart Sepeda Motor Diringkus

Sabtu, 25 April 2015 - 10:48 WIB
Penjual Sparepart Sepeda...
Penjual Sparepart Sepeda Motor Diringkus
A A A
MEDAN - Maraknya aksi curanmor dan pembegalan membuat usaha penjualan sparepart bekas yang saat ini menjamur di Kota Medan.

Polresta Medan berhasil meringkus salah satu penjual sparepart sepeda motor, Kamis (23/4) malam, di kawasan Jalan Tritura Medan. Penjual sparepart bekas tersebut adalah Muhammad Yani Nasution, 28, warga Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan jenis sparepart sepeda motor maupun mobil yang diduga diterima dari hasil kejahatan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, menyebutkan, penangkapan tersangka penadah hasil curian berkedok usaha sparepart bekas diamankan setelah melakukan pengembangan kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor leasing dari seorang tersangka berinisial A, 32, yang ditangkap karena “mencincang” tiga unit sepeda motor hasil curian maupun penggelapan.

Dari pengembangan kasus tersebut, terbukti bahwa sejumlah sparepart sepeda motor yang sudah dibongkar kemudian dijual terpisah kepada tersangka M Yani. Hasil penyelidikan atas penangkapan tersangka Yani juga menyebutkan bahwa sebagian besar sparepart bekas yang dijualnya diterima dari para pelaku maupun penadah lain.

Penangkapan tersangka ini bermula dari pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana A, 32, menjualnya secara terpisah sparepart tiga unit sepeda motor hasil curian dan juga hasil penggelapan dari leasing. Dari kasus itu, ditelusuri tersangka M Yani yang merupakan penadahnya dan membuka usaha sparepart bekas di Jalan Tritura.

“Setelah kami dalami lagi ternyata sebagian besar sparepart bekas yang dijualnya merupakan hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kompol Wahyu Bram.

Sementara M Yani mengaku tidak mengetahui bahwa sparepart yang dibelinya itu hasil dari kejahatan. Dia mengatakan, harga jual sparepart sepeda motor itu bervariasi mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000. “Iya bang aku enggak tahu kalau sparepart sepeda motor yang aku beli ini hasil kejahatan,” ucap M Yani di Polresta Medan, Jumat (24/4) sore.

Dody ferdiansyah
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
12 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
33 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
3 jam yang lalu
Infografis
Pengendara Motor 250...
Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved