Gudang Swalayan Diubek-ubek
A
A
A
PASURUAN - Polres Pasuruan Kota merazia sejumlah supermarket dan toko swalayan yang diduga masih menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah 5%.
Razia ini tidak hanya dilakukan pada rak display, tetapi juga di gudang penyimpanan barang. Wakil Kapolres Pasuruan Kota Kompol Saswito mengatakan, razia ini dilakukan menindaklanjuti Permendag No 06/MDAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami ingin memastikan bahwa toko swalayan sudah tidak lagi berjualan minuman keras. Karena beberapa waktu sebelumnya kami telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko,” kata Saswito. Dalam razia ini, Saswito mengatakan, tidak ditemukan miras. Namun, razia akan terus dilaksanakan secara berkala. “Saat ini sudah tidak ada lagi supermarket dan toko swalayan yang menjual miras. Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan,” tandasnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan peredaran miras yang dijual di toko-toko secara terselubung. Laporan tersebut akan ditindak lanjuti dengan upaya penertiban.
“Miras dengan kadar alkohol di bawah 5% hanya boleh diperdagangkan di tempat tertentu, seperti hotel dan kafe yang memiliki izin. Tetapi, minuman itu hanya boleh dikonsumsi di tempat tersebut. Masyarakat silakan melapor jika menemukan miras yang dijual secara terselubung,” katanya.
Arie yoenianto
Razia ini tidak hanya dilakukan pada rak display, tetapi juga di gudang penyimpanan barang. Wakil Kapolres Pasuruan Kota Kompol Saswito mengatakan, razia ini dilakukan menindaklanjuti Permendag No 06/MDAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kami ingin memastikan bahwa toko swalayan sudah tidak lagi berjualan minuman keras. Karena beberapa waktu sebelumnya kami telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko,” kata Saswito. Dalam razia ini, Saswito mengatakan, tidak ditemukan miras. Namun, razia akan terus dilaksanakan secara berkala. “Saat ini sudah tidak ada lagi supermarket dan toko swalayan yang menjual miras. Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan,” tandasnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan peredaran miras yang dijual di toko-toko secara terselubung. Laporan tersebut akan ditindak lanjuti dengan upaya penertiban.
“Miras dengan kadar alkohol di bawah 5% hanya boleh diperdagangkan di tempat tertentu, seperti hotel dan kafe yang memiliki izin. Tetapi, minuman itu hanya boleh dikonsumsi di tempat tersebut. Masyarakat silakan melapor jika menemukan miras yang dijual secara terselubung,” katanya.
Arie yoenianto
(ftr)