Alumnus ITS Otaki Penipuan Rp550 Juta
A
A
A
GRESIK - Aksi tak terpuji dilakukan Agung Yudhiansyah 35. Pria yang mengaku alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu diduga menjadi dalang aksi penipuan bernilai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu aksi penipuan bermodus janji kursi di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) itu juga diduga melibatkan seorang anggota Polsek KP3 Tanjung Perak Surabaya berpangkat Briptu. Berdasarkan keterangan Polres Gresik total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Agung Yudhiansyah, 35, selaku otak komplotan; Muryanto, 51; Achmad Faruq, 46; Wandiyantoro, 26; Agus Kadarisman, 40; Brigadir Pol Abdillah Akbar Rohmansyah, 33; dan Arfian Syafaat, 51. Mereka tinggal di Surabaya, Sidoarjo, Malang dan Pasuruan. Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp213,7 juta, empat unit mobil yaitu KIA Visto N 1642 VJ, Avanza Silver L 975 I, Honda Freed dan Avanza Hitam L 1113 BX. Kemudian sepuluh perhiasan emas senilai Rp20 juta, serta sebuah gas soft gun jenis FN warna hitam.
Aksi penipuan ini bermula dari keinginan korban bernama Yendy Setiaji meminta bantuan Syaiful temannya untuk mencarikan jalan agar sang anak bisa lulus tes masuk Program Spesialis Ortopedi Fakultas Kedokteran Unair. Pengusaha batu bara asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini bersedia membayar sejumlah uang jika sang anak bisa lolos tes. Syaiful kemudian mempertemukan korban dengan Agung.
Agung yang mengaku lulusan mesin ITS Surabaya itu menyakinkan mampu memenuhi keinginan korban lewat seorang profesor kedokteran Unair bernama Achmad Sjarwani. Namun, Agung minta uang pelicin Rp500 juta dan Rp50 juta untuk jasa dirinya. ”Setelah disepakati uang pelicin Rp550 juta, tersangka Agung ini mencoba mengelabuhi korban dengan model penggerebekan polisi, hingga dirinya tidak disalahkan. Namun, sebelumnya Agung juga meminta salah anggota komplotannya berpura-pura menjadi Profesor Achmad Sjarwani,” ungkap AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik.
Tepat 2 April 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, korban membawa uang Rp550 juta bertemu Agung. Korban diajak menuju ke villa di Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan bertemu Prof Achmad Sjarwani yang diperankan Muryanto. Saat transaksi uang pelicin, tiba-tiba tiga komplotan tersangka Agus Kadarisman, Abdillah Akbar Rahmansyah dan Arfian Syafaat menggerebek. Korban pun diamankan bersama barang suap uang Rp550 juta. Korban dimasukkan ke Avanza L 975 I diajak keliling.
Akhirnya berhenti dan makan di Nasi Krawu Bu Tiban. ”Sebelum turun makan, lakban dan borgol korban dilepas. Mereka turun makan. Saat korban izin ke toilet, komplotan yang mengaku polisi kabur. Korban pun bingung dan baru sadar kalau menjadi korban penipuan,” ujar AKBP Ady Wibowo. Meski terjadi 2 April 2015, Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto mengaku, bila korban baru melaporkan ke polres 17 April 2015. Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan pelacakan melalui mobil KIA Visto N 1642 VJ. Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap.
”Awalnya menangkap empat tersangka termasuk Agung yang otaknya. Kemudian kami kembangkan, esok harinya berhasil mengamankan tiga anggota komplotan lainnya,” ungkap AKP Iwan Hari Purwanto seraya menyebut tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ashadi ik
Tak hanya itu aksi penipuan bermodus janji kursi di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) itu juga diduga melibatkan seorang anggota Polsek KP3 Tanjung Perak Surabaya berpangkat Briptu. Berdasarkan keterangan Polres Gresik total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Agung Yudhiansyah, 35, selaku otak komplotan; Muryanto, 51; Achmad Faruq, 46; Wandiyantoro, 26; Agus Kadarisman, 40; Brigadir Pol Abdillah Akbar Rohmansyah, 33; dan Arfian Syafaat, 51. Mereka tinggal di Surabaya, Sidoarjo, Malang dan Pasuruan. Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp213,7 juta, empat unit mobil yaitu KIA Visto N 1642 VJ, Avanza Silver L 975 I, Honda Freed dan Avanza Hitam L 1113 BX. Kemudian sepuluh perhiasan emas senilai Rp20 juta, serta sebuah gas soft gun jenis FN warna hitam.
Aksi penipuan ini bermula dari keinginan korban bernama Yendy Setiaji meminta bantuan Syaiful temannya untuk mencarikan jalan agar sang anak bisa lulus tes masuk Program Spesialis Ortopedi Fakultas Kedokteran Unair. Pengusaha batu bara asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini bersedia membayar sejumlah uang jika sang anak bisa lolos tes. Syaiful kemudian mempertemukan korban dengan Agung.
Agung yang mengaku lulusan mesin ITS Surabaya itu menyakinkan mampu memenuhi keinginan korban lewat seorang profesor kedokteran Unair bernama Achmad Sjarwani. Namun, Agung minta uang pelicin Rp500 juta dan Rp50 juta untuk jasa dirinya. ”Setelah disepakati uang pelicin Rp550 juta, tersangka Agung ini mencoba mengelabuhi korban dengan model penggerebekan polisi, hingga dirinya tidak disalahkan. Namun, sebelumnya Agung juga meminta salah anggota komplotannya berpura-pura menjadi Profesor Achmad Sjarwani,” ungkap AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik.
Tepat 2 April 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, korban membawa uang Rp550 juta bertemu Agung. Korban diajak menuju ke villa di Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan bertemu Prof Achmad Sjarwani yang diperankan Muryanto. Saat transaksi uang pelicin, tiba-tiba tiga komplotan tersangka Agus Kadarisman, Abdillah Akbar Rahmansyah dan Arfian Syafaat menggerebek. Korban pun diamankan bersama barang suap uang Rp550 juta. Korban dimasukkan ke Avanza L 975 I diajak keliling.
Akhirnya berhenti dan makan di Nasi Krawu Bu Tiban. ”Sebelum turun makan, lakban dan borgol korban dilepas. Mereka turun makan. Saat korban izin ke toilet, komplotan yang mengaku polisi kabur. Korban pun bingung dan baru sadar kalau menjadi korban penipuan,” ujar AKBP Ady Wibowo. Meski terjadi 2 April 2015, Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto mengaku, bila korban baru melaporkan ke polres 17 April 2015. Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan pelacakan melalui mobil KIA Visto N 1642 VJ. Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap.
”Awalnya menangkap empat tersangka termasuk Agung yang otaknya. Kemudian kami kembangkan, esok harinya berhasil mengamankan tiga anggota komplotan lainnya,” ungkap AKP Iwan Hari Purwanto seraya menyebut tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ashadi ik
(ars)