Ratusan Botol Miras Masih Beredar

Rabu, 22 April 2015 - 10:43 WIB
Ratusan Botol Miras Masih Beredar
Ratusan Botol Miras Masih Beredar
A A A
PONOROGO - Petugas gabungan dari pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Ponorogo dan Satpol PP setempat menemukan 218 botol minuman keras (miras) golongan A atau minuman berkadar alkohol kurang dari 5% saat menyisir sejumlah tempat dalam operasi pengawasan alias razia miras di pasar modern Ponorogo.

Tidak kurang dari 10 titik berupa minimarket dan supermarket didatangi petugas. Namun, di minimarket-minimarket yang didatangi, petugas tidak menemukan minuman beralkohol golongan A tersebut di rak-rak belanja yang ada. Petugas hanya menemukan minuman penambah energi dan softdrink merek-merek tertentu. Sedangkan, minuman beralkohol golongan A ditemukan di Hypermart Ponorogo City Center.

Ratusan minuman beralkohol golongan A ini berasal dari berbagai merek. Namun, penempatannya terpisah dari barang lain dengan sejumlah catatan bagi calon pembeli. Kabid Perdagangan Dinas Indagkop Ponorogo Winarno menyatakan, operasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No 06/MDAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5% di minimarket.

“Mulai 16 April, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol, karena itu kami lakukan operasi untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Untuk sementara, yang masih menjual kami imbau untuk menarik sendiri barang dagangannya. Di toko kami pasangi pengumuman soal peraturan terbaru ini,” ujarnya. Untuk supermarket, kata Winarno, menurut aturan masih boleh menjual. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya izin untuk melakukan penjualan.

“Nah, untuk yang di supermarket tadi (Hypermart PCC) ada syarat yang belum dipenuhi sehingga kami imbau untuk ditarik dulu dan tidak melayani pembeli minuman beralkohol,” ujarnya. Winarno menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan peredaran miras golongan A ini. Dalam waktu sepekan ini dia akan terus melakukan evaluasi dan pada waktu-waktu tertentu akan kembali melakukan operasi alias razia di tempat-tempat yang terlarang bagi penjualan miras golongan A ini. Apalagi, toko kelontong dan tempat hiburan yang masuk kategori pengecer belum dirazia.

“Paling tidak sepekan lagi kita gelar razia lagi. Entah kapan. Bisa jadi kami akan libatkan polisi juga,” ujarnya. Divisi Manajer Hypermart Ponorogo City Center Heri Susanto menyatakan, hingga saat dilakukan operasi, memang supermarket yang dikelolanya masih menyediakan miras golongan A. Namun, pihaknya telah memisahkan display -nya dari rak reguler.

“Sudah kami pisah agar terkontrol. Kami beri tanda di mana pembelian hanya bisa dilakukan orang dewasa di atas 21 tahun. Tapi kalau diimbau untuk menarik, ya kami tarik,” ujarnya. Beberapa menit setelah petugas meninggalkan tempat, Heri langsung memerintahkan stafnya untuk memasukkan minuman beralkohol tersebut ke gudang.

Dili eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6070 seconds (0.1#10.140)