Tiga Pencuri Ternak Dibekuk, Satu Ditembak
A
A
A
WAJO - Keresahan warga Penrang, Wajo, Sulawesi Selatan terhadap maraknya aksi pencurian ternak sejak sebulan terakhir, terjawab sudah.
Lewat penyelidikan panjang jajaran Polsek Penrang berhasil membekuk para pelaku pencurian ternak tersebut. Bahkan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tersangka yang ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka adalah Palu (35), Lacandu (30) dan Lawawo (27) yang merupakan DPO kepolisian. Khusus untuk Lawawo, polisi memberinya timah panas, karena mencoba kabur saat ditangkap.
Dihadapan aparat, tersangka mengaku baru saja melakukan pencurian ternak sapi milik Samsu(35), warga Desa Walanga, Kecamatan Penrang.
"Sebelum mencuri kami melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah dirasa aman, baru beraksi. Hasilnya kami pakai untuk makan dan biaya hidup sehari-hari," kata salah seorang pelaku.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Penrang yang baru seminggu bertugas Masri mengatakan, penangkapan Lawawo berdasarkan dari data kepolisian, jika tersangka masuk dalam DPO sejak empat tahun lalu.
"Dari penangkapan Wawo kita menankap dua rekanya yang ternyata para pencuri spesialis ternak. Aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat, kita akan jerat mereka dengan Pasal 363, ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Lewat penyelidikan panjang jajaran Polsek Penrang berhasil membekuk para pelaku pencurian ternak tersebut. Bahkan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tersangka yang ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka adalah Palu (35), Lacandu (30) dan Lawawo (27) yang merupakan DPO kepolisian. Khusus untuk Lawawo, polisi memberinya timah panas, karena mencoba kabur saat ditangkap.
Dihadapan aparat, tersangka mengaku baru saja melakukan pencurian ternak sapi milik Samsu(35), warga Desa Walanga, Kecamatan Penrang.
"Sebelum mencuri kami melakukan pengintaian terlebih dahulu. Setelah dirasa aman, baru beraksi. Hasilnya kami pakai untuk makan dan biaya hidup sehari-hari," kata salah seorang pelaku.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Penrang yang baru seminggu bertugas Masri mengatakan, penangkapan Lawawo berdasarkan dari data kepolisian, jika tersangka masuk dalam DPO sejak empat tahun lalu.
"Dari penangkapan Wawo kita menankap dua rekanya yang ternyata para pencuri spesialis ternak. Aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat, kita akan jerat mereka dengan Pasal 363, ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)