Videotron Tak Dikomersialkan, Pemkot Tanggung Biaya Perawatan

Senin, 20 April 2015 - 11:11 WIB
Videotron Tak Dikomersialkan,...
Videotron Tak Dikomersialkan, Pemkot Tanggung Biaya Perawatan
A A A
BATU - Bagian Humas Setda Kota Batu memutuskan untuk tidak mengomersilkan lima videotron yang dimiliki kepada pihak swasta.

Tayangan gambar dalam videotron hanya untuk sosialisasi cukai tembakau dan hasil pembangunan saja. Kabag Humas Setda Batu Sinal Abidin mengatakan, tahun 2013, Pemkot Batu membangun lima titik videotron. Lokasinya berada di alun-alun Kota Batu, di Pasar Batu dan di Jalan Raya Payung Songgoriti. Dua titik lain berlokasi di Jalan Raya Pandanrejo dekat jembatan Kalilanang dan di Jalan Raya Pendem.

“Anggaran pembangunannya dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2013. Total biayanya kira- kira Rp8,5 miliar,” ungkap Sinal. Menurut dia, sudah ada beberapa pihak swasta yang ingin menyewa videotron tersebut untuk mempromosikan barang- barang yang diproduksi, termasuk mempromosikan wahana wisata yang dikelola.

Akan tetapi, Humas Setda Kota Batu tidak memberikan izin pemasangan iklan dalam layar videotron. Sebab, tidak ada dasar hukum yang membolehkan pihak swasta memasang iklan dalam videotron yang dimiliki Pemkot Batu. “Memang kalau dihitunghitung, pendapatan dari izin pemasangan iklan dalam videotron bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu. Tapi, tujuan pem-bangunan videotron untuk kepentingan promosi bagi Pemkot Batu saja dan promosi tentang cukai tembakau,” kata dia.

Disinggung mengenai biaya perawatan lima videotron itu, setiap tahun diperkirakan pemkot bakal merogoh koeck hngga Rp80 jutaan dianggarkan dalam APBD Kota Batu. “Kalau ada dasar hukumnya, sudah kami komersialkan sejak dulu. Tapi, sampai sekarang isinya masih tentang cukai tembakau dan hasil pembangunan di Kota Batu,” ungkap Sinal. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Batu Heli Suyanto mengatakan, salah satu potensi milik Pemkot Batu yang tidak bisa dikomersialkan guna menambah PAD yakni videotron.

Pihaknya tidak bisa berbuat apaapa kalau tidak ada dasar hukum yang membolehkan pemanfaatan videotron untuk pemasangan iklan pihak swasta. “Kalau tidak bisa dikomersialkan, maka Humas Kota Batu harus teratur dalam meng-update hasil pembangunan Supaya isi videotronnya bisa ganti setiap akhir pekan,” tutur Heli.

Maman adi saputro
(ars)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
10 menit yang lalu
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
18 menit yang lalu
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
1 jam yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
2 jam yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
2 jam yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved