Videotron Tak Dikomersialkan, Pemkot Tanggung Biaya Perawatan

Senin, 20 April 2015 - 11:11 WIB
Videotron Tak Dikomersialkan, Pemkot Tanggung Biaya Perawatan
Videotron Tak Dikomersialkan, Pemkot Tanggung Biaya Perawatan
A A A
BATU - Bagian Humas Setda Kota Batu memutuskan untuk tidak mengomersilkan lima videotron yang dimiliki kepada pihak swasta.

Tayangan gambar dalam videotron hanya untuk sosialisasi cukai tembakau dan hasil pembangunan saja. Kabag Humas Setda Batu Sinal Abidin mengatakan, tahun 2013, Pemkot Batu membangun lima titik videotron. Lokasinya berada di alun-alun Kota Batu, di Pasar Batu dan di Jalan Raya Payung Songgoriti. Dua titik lain berlokasi di Jalan Raya Pandanrejo dekat jembatan Kalilanang dan di Jalan Raya Pendem.

“Anggaran pembangunannya dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2013. Total biayanya kira- kira Rp8,5 miliar,” ungkap Sinal. Menurut dia, sudah ada beberapa pihak swasta yang ingin menyewa videotron tersebut untuk mempromosikan barang- barang yang diproduksi, termasuk mempromosikan wahana wisata yang dikelola.

Akan tetapi, Humas Setda Kota Batu tidak memberikan izin pemasangan iklan dalam layar videotron. Sebab, tidak ada dasar hukum yang membolehkan pihak swasta memasang iklan dalam videotron yang dimiliki Pemkot Batu. “Memang kalau dihitunghitung, pendapatan dari izin pemasangan iklan dalam videotron bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu. Tapi, tujuan pem-bangunan videotron untuk kepentingan promosi bagi Pemkot Batu saja dan promosi tentang cukai tembakau,” kata dia.

Disinggung mengenai biaya perawatan lima videotron itu, setiap tahun diperkirakan pemkot bakal merogoh koeck hngga Rp80 jutaan dianggarkan dalam APBD Kota Batu. “Kalau ada dasar hukumnya, sudah kami komersialkan sejak dulu. Tapi, sampai sekarang isinya masih tentang cukai tembakau dan hasil pembangunan di Kota Batu,” ungkap Sinal. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Batu Heli Suyanto mengatakan, salah satu potensi milik Pemkot Batu yang tidak bisa dikomersialkan guna menambah PAD yakni videotron.

Pihaknya tidak bisa berbuat apaapa kalau tidak ada dasar hukum yang membolehkan pemanfaatan videotron untuk pemasangan iklan pihak swasta. “Kalau tidak bisa dikomersialkan, maka Humas Kota Batu harus teratur dalam meng-update hasil pembangunan Supaya isi videotronnya bisa ganti setiap akhir pekan,” tutur Heli.

Maman adi saputro
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6618 seconds (0.1#10.140)