400 Karung Gula Thailand Ilegal Diamankan
A
A
A
MANADO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan 400 karung gula pasir atau setara dengan 20.000 kilogram (kg) asal Thailand ilegal.
Gula ini diamankan dari tangan BS alias Bibi (50), warga Kelurahan Mapanget, Jaga IV, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga, bahwa ada sebuah gudang di Kelurahan Mapanget yang menjual gula Thailand," kata Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, kepada wartawan, Minggu (19/4/2015).
Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan Gudang UD Sampurna Jaya milik Bibi yang menampung 400 karung gula pasir siap edar.
“Logo karung tertulis Thais Suger Mill (TSM) Croup. Diduga gula pasir ini tidak memiliki izin penjualan,” sambungnya.
Sesuai keterangan pelaku, gula tersebut diambil dari Bulog Gorontalo, sesuai dengan surat jalannya. Tapi ternyata pemilik gudang sudah dua kali mengambil gula pasir ini dari Gorontalo.
"Pengambilan pertama sesui faktur tanggal 26 Maret, sebanyak 23.000 kg atau sebanyak 461 karung. Sedangkan pada pengambilan kedua 8 April, sebanyak 20.000 kg atau sebanyak 400 karung,” jelasnya.
Jika terbukti ilegal, pelaku akan dijerat Pasal 8 Ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Hasilnya lihat saja nanti. Yang jelas, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," tukasnya.
Gula ini diamankan dari tangan BS alias Bibi (50), warga Kelurahan Mapanget, Jaga IV, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga, bahwa ada sebuah gudang di Kelurahan Mapanget yang menjual gula Thailand," kata Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, kepada wartawan, Minggu (19/4/2015).
Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan Gudang UD Sampurna Jaya milik Bibi yang menampung 400 karung gula pasir siap edar.
“Logo karung tertulis Thais Suger Mill (TSM) Croup. Diduga gula pasir ini tidak memiliki izin penjualan,” sambungnya.
Sesuai keterangan pelaku, gula tersebut diambil dari Bulog Gorontalo, sesuai dengan surat jalannya. Tapi ternyata pemilik gudang sudah dua kali mengambil gula pasir ini dari Gorontalo.
"Pengambilan pertama sesui faktur tanggal 26 Maret, sebanyak 23.000 kg atau sebanyak 461 karung. Sedangkan pada pengambilan kedua 8 April, sebanyak 20.000 kg atau sebanyak 400 karung,” jelasnya.
Jika terbukti ilegal, pelaku akan dijerat Pasal 8 Ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Hasilnya lihat saja nanti. Yang jelas, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," tukasnya.
(san)