Rokok dan Miras Ilegal Disita

Sabtu, 18 April 2015 - 10:52 WIB
Rokok dan Miras Ilegal Disita
Rokok dan Miras Ilegal Disita
A A A
MADIUN - Setidaknya 1.550 bungkus setara 26.400 batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP-BC) Madiun bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Bea Cukai Jatim II dalam razia yang digelar Kamis (16/4) malam kemarin.

Para petugas yang diterjunkan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai di kawasan Ngawi. Di antaranya di daerah Kecamatan Walikukun dan Kecamatan Ngawi. Tidak hanya rokok ilegal, petugas juga mendapatkan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin. “Dari puluhan ribu batang rokok bodong tersebut, diperkirakan negara telah dirugikan hingga Rp64 juta,” ungkap Kepala KPP-BC Madiun Haryono.

Selain rokok ilegal, petugas bea cukai juga menyita 169 botol minuman mengandung alkohol berbagai merek tanpa memiliki izin. Karena itu, Bea Cukai akan mengembangkan lebih lanjut karena langkah yang dilakukan kali ini sebatas permulaan.

“Kami akan mengembangkan lebih lanjut karena ini baru permulaan. Setelah dilakukan kegiatan beberapa waktu, nanti kami kembangkan untuk penyelidikan bisa jadi penyidikan sampai ditemukan tersangka. Untuk rokok bodong, sementara ini didapat dari empat tempat dan minuman dari satu tempat,” ujar Haryono.

Kasi Intelejen Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II Juni Puji Kurniawan mengatakan, petugas mengamankan 1.000 lebih bungkus rokok ilegal dari produsen. Menindaklanjuti hal itu, petugas saat ini masih mengembangkan proses penyelidikan, sebab rokok ilegal yang diamankan kemungkinan didatangkan dari daerah Jawa Tengah.

“Setelah kami telusuri dari tingkat pengecer, akhirnya ditemukan telah dilakukan penjualan atau penyaluran bahwa miras itu tidak memiliki izin. Jadi, kami akan kembangkan lebih lanjut. Kalau rokok dari Jateng, sedangkan minuman beralkohol itu dari pabrik resmi, tetapi cara dia memperoleh itu yang tidak legal,” katanya.

Petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP-BC) Madiun dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Bea Cukai Jatim II akan memanggil empat pelaku yang bertindak sebagai distributor atau agen rokok asal Jawa Tengah. Jika nantinya tindakan pelaku terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai, yang bersangkutan terancam dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, petugas akan menindak pemilik agen minuman beralkohol dan mengancamnya dengan denda senilai Rp20 juta- Rp200 juta karena melanggar nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Dili eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0477 seconds (0.1#10.140)