Pantau Miras, Disperindag Semarang Sidak Minimarket
A
A
A
SEMARANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kota Semarang, merazia minuman beralkohol di sejumlah minimarket di kota tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang mengatur bir dilarang dijual di minimarket.
Dalam sidak tersebut, petugas dibagi dalam empat tim yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah minimarket yang tersebar di Kota Semarang.
Dalam sidak tersebut, petugas diminta untuk mengecek keseriusan pihak minimarket menerapkan Permendagri.
"Seusai peraturan itu, mulai hari ini semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol kategori golongan A. hari ini, kami lakukan sidak untuk mengecek keseriusan pihak pengusaha minimarket atas peraturan ini" kata Kepala Disperindag Kota Semarang, Nurjanah.
Dari hasil sidak lanjut dia, petugas tidak menemukan minuman beralkohol kategori golongan A tersebut di sejumlah minimarket di Kota Semarang. Hal itu lanjut Nurjanah merupakan langkah positif dan patut diapresiasi.
"Artinya dari pihak pengelola minimarket sudah mematuhi aturan yang ditentukan oleh Permendagri dan Perda Kota Semarang itu," imbuhnya.
Meski begitu lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menghindari adanya pengusaha nakal yang tetap meperjualbelikan minuman beralkohol itu.
Apabila ditemukan, pihaknya mengaku akan menindak tegas pengusaha minimarket nakal itu.
"Tentu kami tindak tegas, kalau masih ada yang menjual akan kami tinjau kembali perijinan usahanya. Tidak menutup kemungkinan pencabutan perijinan usaha kami lakukan," pungkasnya.
Setelah adanya peraturan itu lanjut Nurjanah, peredaran minuman beralkohol kini semakin tertata.
Saat ini, pihak yang boleh memperjualbelikan minuman tersebut hanya tempat-tempat tertentu yang tertutup seperti hotel, cafe dan lokasi yang telah ditentukan.
"Kami juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol tersebut," pungkasnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang mengatur bir dilarang dijual di minimarket.
Dalam sidak tersebut, petugas dibagi dalam empat tim yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah minimarket yang tersebar di Kota Semarang.
Dalam sidak tersebut, petugas diminta untuk mengecek keseriusan pihak minimarket menerapkan Permendagri.
"Seusai peraturan itu, mulai hari ini semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol kategori golongan A. hari ini, kami lakukan sidak untuk mengecek keseriusan pihak pengusaha minimarket atas peraturan ini" kata Kepala Disperindag Kota Semarang, Nurjanah.
Dari hasil sidak lanjut dia, petugas tidak menemukan minuman beralkohol kategori golongan A tersebut di sejumlah minimarket di Kota Semarang. Hal itu lanjut Nurjanah merupakan langkah positif dan patut diapresiasi.
"Artinya dari pihak pengelola minimarket sudah mematuhi aturan yang ditentukan oleh Permendagri dan Perda Kota Semarang itu," imbuhnya.
Meski begitu lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menghindari adanya pengusaha nakal yang tetap meperjualbelikan minuman beralkohol itu.
Apabila ditemukan, pihaknya mengaku akan menindak tegas pengusaha minimarket nakal itu.
"Tentu kami tindak tegas, kalau masih ada yang menjual akan kami tinjau kembali perijinan usahanya. Tidak menutup kemungkinan pencabutan perijinan usaha kami lakukan," pungkasnya.
Setelah adanya peraturan itu lanjut Nurjanah, peredaran minuman beralkohol kini semakin tertata.
Saat ini, pihak yang boleh memperjualbelikan minuman tersebut hanya tempat-tempat tertentu yang tertutup seperti hotel, cafe dan lokasi yang telah ditentukan.
"Kami juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol tersebut," pungkasnya.
(nag)