Pantau Miras, Disperindag Semarang Sidak Minimarket

Jum'at, 17 April 2015 - 02:00 WIB
Pantau Miras, Disperindag...
Pantau Miras, Disperindag Semarang Sidak Minimarket
A A A
SEMARANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kota Semarang, merazia minuman beralkohol di sejumlah minimarket di kota tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang mengatur bir dilarang dijual di minimarket.

Dalam sidak tersebut, petugas dibagi dalam empat tim yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah minimarket yang tersebar di Kota Semarang.

Dalam sidak tersebut, petugas diminta untuk mengecek keseriusan pihak minimarket menerapkan Permendagri.

"Seusai peraturan itu, mulai hari ini semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol kategori golongan A. hari ini, kami lakukan sidak untuk mengecek keseriusan pihak pengusaha minimarket atas peraturan ini" kata Kepala Disperindag Kota Semarang, Nurjanah.

Dari hasil sidak lanjut dia, petugas tidak menemukan minuman beralkohol kategori golongan A tersebut di sejumlah minimarket di Kota Semarang. Hal itu lanjut Nurjanah merupakan langkah positif dan patut diapresiasi.

"Artinya dari pihak pengelola minimarket sudah mematuhi aturan yang ditentukan oleh Permendagri dan Perda Kota Semarang itu," imbuhnya.

Meski begitu lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menghindari adanya pengusaha nakal yang tetap meperjualbelikan minuman beralkohol itu.

Apabila ditemukan, pihaknya mengaku akan menindak tegas pengusaha minimarket nakal itu.

"Tentu kami tindak tegas, kalau masih ada yang menjual akan kami tinjau kembali perijinan usahanya. Tidak menutup kemungkinan pencabutan perijinan usaha kami lakukan," pungkasnya.

Setelah adanya peraturan itu lanjut Nurjanah, peredaran minuman beralkohol kini semakin tertata.

Saat ini, pihak yang boleh memperjualbelikan minuman tersebut hanya tempat-tempat tertentu yang tertutup seperti hotel, cafe dan lokasi yang telah ditentukan.

"Kami juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol tersebut," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
18 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Semarang Banjir, Pesawat...
Semarang Banjir, Pesawat Jakarta-Semarang Dialihkan ke Surabaya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved