Uang Damai Rp150 Juta
A
A
A
MUARAENIM - Ribuan kendaraan angkutan batu bara dari arah Lahat menuju Palembang dan sebaliknya sudah kembali bisa melenggang bebas melewati jalan lintas Muaraenim- Palembang sejak pukul 12.00 WIB, kemarin.
Selama kurang lebih tiga hari tiga malam angkutan batu bara tersebut dilarang melintas. Hal ini dikarenakan adanya aksi massa di Desa Tan jung Raman, Kecamatan Ujan Mas, Kabupa ten Muaraenim. Penyebabnya, karena tewasnya warga setempat bernama Andri Mukhlis bin Mukhlis Kiemas, 33 Sabtu (11/4) lalu, akibat ditabrak truk angkutan batu bara.
Kepala Desa Tanjung Raman Rapiudin membenarkan adanya perdamaian. Kata dia, pihak pemerintah desa yang mewakili massa dan warga desa dengan dua perusahaan transporter atau pengusaha angkutan batu bara menyanggupi memberikan biaya kompensasi sebanyak Rp4 juta setiap minggu untuk kas desa. Dana itu berasal dua perusahaan angkutan batu bara yaitu Asosiasi Angkutan Batu bara Kabupaten Lahat ( AABKL) dan PT MCI.
Sementara, kepada pihak keluarga korban pihak angkut an sudah melakukan kesepakatan damai dengan memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada pihak ahli waris korban. “Sejak siang tadi (kemarin) sekitar pukul 12.00 WIB, semua ken daraan pengangkut batu bara diperbolehkan lewat dan massa sudah membuka blokiran yang dipasang di jalan,” katanya.
Diakui Rapiudin, pembahas an mengenai kompensasi memang berjalan alot. Hanya saja massa tetap kepada keputusan, jika memang tidak ada keputusan yang diambil. Setelah ada kesepakatan akan memberikan kompensasi sebesar Rp4 juta per minggu, baru dicapai kesepakatan. “Setiap minggu mereka menyerahkan uang kompensasi kepada Desa Tanjung Raman sebesar Rp4 juta dengan masingmasing perusahaan sebesar Rp2 juta,” ujarnya.
Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait dan para pemangku kepentingan, baik di Muaraenim, Kabupaten Lahat maupun pihak provinsi untuk membahas persoalan yang sering timbul diakibatkan maraknya angkutan batu bara yang melintasi wilayah Muaraenim.
Adanya kejadian pemblokiran jalan dan aksi massa yang melarang truk pengangkut batu bara untuk lewat, semoga menjadi pembelajaran bagi pihak pengusaha angkutan batu bara. “Kita akan panggil semua pihak terkait terutama pengusaha angkutan batu bara, pihak pemegang izin penambangan, serta pihak terkait lainya untuk membahas persoalan ini,” ujarnya.
Karena menurut Muzakir, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terulang dan terus berulang sehingga harus dicarikan solusi dan dicapai kesepakatan agar kejadian ini tidak kembali terulang. “Sudah ada edaran,terhitung awal Mei nanti semua angkutan batu bara dilarang melintas, jadi kita lihat saja nanti,” tegasnya.
Irhamudin sp
Selama kurang lebih tiga hari tiga malam angkutan batu bara tersebut dilarang melintas. Hal ini dikarenakan adanya aksi massa di Desa Tan jung Raman, Kecamatan Ujan Mas, Kabupa ten Muaraenim. Penyebabnya, karena tewasnya warga setempat bernama Andri Mukhlis bin Mukhlis Kiemas, 33 Sabtu (11/4) lalu, akibat ditabrak truk angkutan batu bara.
Kepala Desa Tanjung Raman Rapiudin membenarkan adanya perdamaian. Kata dia, pihak pemerintah desa yang mewakili massa dan warga desa dengan dua perusahaan transporter atau pengusaha angkutan batu bara menyanggupi memberikan biaya kompensasi sebanyak Rp4 juta setiap minggu untuk kas desa. Dana itu berasal dua perusahaan angkutan batu bara yaitu Asosiasi Angkutan Batu bara Kabupaten Lahat ( AABKL) dan PT MCI.
Sementara, kepada pihak keluarga korban pihak angkut an sudah melakukan kesepakatan damai dengan memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada pihak ahli waris korban. “Sejak siang tadi (kemarin) sekitar pukul 12.00 WIB, semua ken daraan pengangkut batu bara diperbolehkan lewat dan massa sudah membuka blokiran yang dipasang di jalan,” katanya.
Diakui Rapiudin, pembahas an mengenai kompensasi memang berjalan alot. Hanya saja massa tetap kepada keputusan, jika memang tidak ada keputusan yang diambil. Setelah ada kesepakatan akan memberikan kompensasi sebesar Rp4 juta per minggu, baru dicapai kesepakatan. “Setiap minggu mereka menyerahkan uang kompensasi kepada Desa Tanjung Raman sebesar Rp4 juta dengan masingmasing perusahaan sebesar Rp2 juta,” ujarnya.
Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait dan para pemangku kepentingan, baik di Muaraenim, Kabupaten Lahat maupun pihak provinsi untuk membahas persoalan yang sering timbul diakibatkan maraknya angkutan batu bara yang melintasi wilayah Muaraenim.
Adanya kejadian pemblokiran jalan dan aksi massa yang melarang truk pengangkut batu bara untuk lewat, semoga menjadi pembelajaran bagi pihak pengusaha angkutan batu bara. “Kita akan panggil semua pihak terkait terutama pengusaha angkutan batu bara, pihak pemegang izin penambangan, serta pihak terkait lainya untuk membahas persoalan ini,” ujarnya.
Karena menurut Muzakir, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terulang dan terus berulang sehingga harus dicarikan solusi dan dicapai kesepakatan agar kejadian ini tidak kembali terulang. “Sudah ada edaran,terhitung awal Mei nanti semua angkutan batu bara dilarang melintas, jadi kita lihat saja nanti,” tegasnya.
Irhamudin sp
(ftr)