15 WNA Dideportasi Karena Lakukan Pemotretan Bikini di Bali

Selasa, 14 April 2015 - 18:01 WIB
15 WNA Dideportasi Karena Lakukan Pemotretan Bikini di Bali
15 WNA Dideportasi Karena Lakukan Pemotretan Bikini di Bali
A A A
DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 15 Warga Negara Asing (WNA) karena melakukan kegiatan pemotretan model bikini tanpa izin pada salah satu hotel di Seminyak. Ke 15 WNA tersebut terdiri dari 11 orang warga Amerika Serikat dan empat warga Canada.

Mereka kedapatan sedang melakukan kegiatan Paradise Challange yaitu kegiatan pemotretan terhadap model-model asing di Bali, diantaranya Dina Morel (Canada) sebagai Hair Dresser, Luis Munoz (USA) sebagai Manager Organizer, Ronald Hansen (USA) sebagai Sales Marketing, Aurelie Elisabet Renout(Canada) sebagai Make Up Cosmetic, Mariel Dulgicer (USA) sebagai Staf Lightning, Chole Terae Thomson (Canada) sebagai Social Media & Sales pada Event Paradise Challange.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Muhammad Sholeh mengatakan, ke 15 WNA ini diduga kuat telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dina Morel dan 14 temannya masuk ke Wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival.

Dia mengatakan, petugas Imigrasi Bidang Wasdakim melakukan pengawasan selama tiga hari di wilayah Kuta Utara dan telah melakukan pembuntutan serta penyamaran terhadap kegiatan sesi pemotretan oleh fotografer dan model-model WNA yang dilakukan di wilayah Bali, dengan lokasi seperti di salah satu hotel di Seminyak.

"Pada hari Jumat tanggal 10 April 2015 malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, setelah mendapatkan cukup bukti dari hasil pengawasan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen para personil dan model yang tergabung dalam Eve, dan pada hari itu juga mereka kami tangkap," timpalnya, di Badung, Selasa (14/4/2015).

Berdasarkan keterangan dari penduduk di sekitar Villa tempat mereka tinggal, diketahui bahwa mereka juga melakukan kegiatan pemotretan di sekitar kompleks villa dan hotel dikuatkan juga dari akun media sosial milik mereka, bahwa even ini akan berlangsung sampai dengan Selasa 14 April 2015.

Namun dari hasil pengakuan mereka, even ini berlangsung hingga Selasa 21 April 2015.
"Berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan, kami telah mengambil kesimpulan bahwa 15 WNA ini telah terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka telah dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," paparnya.

Menurut dia, 15 WNA tersebut dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleh karena itu dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 15 orang asing tersebut berupa deportasi keluar dari wilayah Indonesia.

"Hari ini sudah ada dua orang yang kami deportasi, dan besok ada dua orang lagi, yang lainnya masih menunggu tiket," ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa ke 15 orang tersebut tengah pemotretan untuk majalah dewasa. Seperti yang terekam bahwa model-model tersebut difoto hanya memakai bikini.

"Yang jelas mereka ini model majalah dewasa, seperti yang yang terlihat saat mereka kami intai para model ini hanya menggunakan bikini saja," jelasnya.

Para model dan agensinya, kata dia, tidak mengaku sedang melakukan pemotretan, namun mereka mengatakan di Bali sedang liburan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1162 seconds (0.1#10.140)
pixels