Empat Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditembak
A
A
A
SALATIGA - Empat anggota komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi ditembak
jajaran Polres Salatiga karena melawan saat akan ditangkap.
Selain keempat pelaku yang ditembak, petugas juga berhasil menangkap dua orang lainnya saat mengerebek sebuah warung di daerah Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang Senin malam 13 April.
Dari lokasi penggerebekan Polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil, yakni Honda Jazz B 1370 NMJ dan Honda Stream D 26 RD serta sejumlah kartu ATM yang digunakan sebagai sarana para tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut.
Para tersangka adalah M Sri (47) warga Sumberahayu, Sidomulyo, Sumberejo, Tanggamus, Lampung; Hendri Yanto (38) warga Pardasuka, Banding Agung, Talang Padang, Tanggamus; Meryzal (31) warga Banding Agung, Talang Padang, Tanggamus; Budi Ariyan (40) warga Pekon Banding Agung, Talang Padang, Tanggamus; Iman Adi Amawi (36) warga Jalan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung dan Ahmad Yani (44) warga Pabuaran, Serang, Banten.
Wakapolres Salatiga Kompol Iwan Irmawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para tersangka melancarkan aksinya di ATM sebuah bank di SPBU Patimura Salatiga, pekan lalu.
Para tersangka membobol ATM milik Asti Silvia (18) warga Susukan, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan para tersangka di daerah Tengaran.
"Anggota (polisi) langsung menggerebek para tersangka yang saat itu sedang makan di sebuah warung di daerah Klero. Enam orang berhasil ditangkap sedang tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri. Anggota terpaksa menembak empat orang tersangka karena melawan saat hendak ditangkap," katanya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Selasa (14/4/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pembobol ATM ini telah membobol ATM 34 nasabah sejumlah bank.
Aksi itu, dilakukan di sejumlah daerah di kawasan pantai utara (pantura) dan terakhir di Salatiga. Para tersangka melancarkan aksinya sejak 30 Maret lalu.
"Mereka berangkat dari Lampung 30 Maret. Setibanya di Jakarta, mereka langsung melancarkan aksinya. Selanjutnya mereka beraksi lagi di Tegal, Semarang dan daerah lainnya di sepanjang pantura. Terakhir mereka beraksi di Salatiga dan berhasil kami tangkap enam orang. Tiga orang tersangka lainnya, masih dalam pengejaran," paparnya.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP M Zazid menjelaskan, modus yang digunakan kelompok Lampung ini dalam melancarkan aksinya, yakni dengan cara mengganjal mesin ATM dengan batang korek api yang telah didesain sedemikian rupa.
Selanjutnya, mereka menunggu calon korban di sekitar lokasi ATM. Saat calon korban kesulitan menggunakan mesin ATM, dua orang pelaku mendatanginya dan berpura-pura menolong.
Kemudian tersangka meminta korban untuk mengulangi memencet nomor pin ATM-nya. Karena belum bisa, lantas tersangka meminta korban menghubungi kontak layanan pengaduan. Saat itu, salah satu tersangka mengambil ATM korban dan menggantinya dengan ATM lain.
"Lantaran korban tidak bisa mengambil ATM-nya, lantas tersangka menyarankan korban untuk melapor kepada petugas bank. Selanjutnya, para tersangka pergi dan menguras tabungan korban di ATM lain," jelasnya.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
jajaran Polres Salatiga karena melawan saat akan ditangkap.
Selain keempat pelaku yang ditembak, petugas juga berhasil menangkap dua orang lainnya saat mengerebek sebuah warung di daerah Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang Senin malam 13 April.
Dari lokasi penggerebekan Polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil, yakni Honda Jazz B 1370 NMJ dan Honda Stream D 26 RD serta sejumlah kartu ATM yang digunakan sebagai sarana para tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut.
Para tersangka adalah M Sri (47) warga Sumberahayu, Sidomulyo, Sumberejo, Tanggamus, Lampung; Hendri Yanto (38) warga Pardasuka, Banding Agung, Talang Padang, Tanggamus; Meryzal (31) warga Banding Agung, Talang Padang, Tanggamus; Budi Ariyan (40) warga Pekon Banding Agung, Talang Padang, Tanggamus; Iman Adi Amawi (36) warga Jalan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung dan Ahmad Yani (44) warga Pabuaran, Serang, Banten.
Wakapolres Salatiga Kompol Iwan Irmawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para tersangka melancarkan aksinya di ATM sebuah bank di SPBU Patimura Salatiga, pekan lalu.
Para tersangka membobol ATM milik Asti Silvia (18) warga Susukan, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan para tersangka di daerah Tengaran.
"Anggota (polisi) langsung menggerebek para tersangka yang saat itu sedang makan di sebuah warung di daerah Klero. Enam orang berhasil ditangkap sedang tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri. Anggota terpaksa menembak empat orang tersangka karena melawan saat hendak ditangkap," katanya kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Selasa (14/4/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pembobol ATM ini telah membobol ATM 34 nasabah sejumlah bank.
Aksi itu, dilakukan di sejumlah daerah di kawasan pantai utara (pantura) dan terakhir di Salatiga. Para tersangka melancarkan aksinya sejak 30 Maret lalu.
"Mereka berangkat dari Lampung 30 Maret. Setibanya di Jakarta, mereka langsung melancarkan aksinya. Selanjutnya mereka beraksi lagi di Tegal, Semarang dan daerah lainnya di sepanjang pantura. Terakhir mereka beraksi di Salatiga dan berhasil kami tangkap enam orang. Tiga orang tersangka lainnya, masih dalam pengejaran," paparnya.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP M Zazid menjelaskan, modus yang digunakan kelompok Lampung ini dalam melancarkan aksinya, yakni dengan cara mengganjal mesin ATM dengan batang korek api yang telah didesain sedemikian rupa.
Selanjutnya, mereka menunggu calon korban di sekitar lokasi ATM. Saat calon korban kesulitan menggunakan mesin ATM, dua orang pelaku mendatanginya dan berpura-pura menolong.
Kemudian tersangka meminta korban untuk mengulangi memencet nomor pin ATM-nya. Karena belum bisa, lantas tersangka meminta korban menghubungi kontak layanan pengaduan. Saat itu, salah satu tersangka mengambil ATM korban dan menggantinya dengan ATM lain.
"Lantaran korban tidak bisa mengambil ATM-nya, lantas tersangka menyarankan korban untuk melapor kepada petugas bank. Selanjutnya, para tersangka pergi dan menguras tabungan korban di ATM lain," jelasnya.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(sms)