Royalti IUP Batu Bara Dinaikkan

Senin, 13 April 2015 - 11:22 WIB
Royalti IUP Batu Bara...
Royalti IUP Batu Bara Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan royalti bagi pemegang IUP batu bara. Penetapan royalti akan dituangkan dalam revisi PP No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami sudah rapat dengan Direktorat PNPB Kementerian Keuangan. Royalti 7%, 9% dan 13,5% berdasarkan tingkat kalorinya,” ungkap Direktur Pembi naan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudjatmiko di Jakarta, kemarin. Meski begitu, pihaknya belum memastikan kapan kenaikan tarif royalti tersebut diberlakukan.

Namun, dalam aturan Kementerian ESDM, royalti baru tersebut harusnya diterapkan bulan ini. Sudjatmiko mengatakan, kenaikan royalti perlu diikuti dengan peningkat an target produksi batu bara sepanjang tahun ini sebesar 30 juta ton dari target semula 425 juta ton.

Saat ini royalti batu bara untuk IUP sesuai PP 9/2012 di tetapkan sebesar 3% dari harga jual untuk batu bara dengan nilai kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg); 5% untuk batu bara dengan tingkat kalori antara 5.100-6.100 Kkal/kg; dan sebesar 7% dari harga jual untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.

Apabila opsi pertama yang disetujui, maka royalti batu bara untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg naik menjadi 7%, kemudian royalti batu bara untuk kalori 5.100-6.100 Kkal/kg menjadi 9%, serta kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg menjadi 13,5%. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sukhyar menuturkan, kenaikan tarif royalti IUP batu bara sama sekali tidak berkaitan dengan penurunan penerimaan sektor minyak dan gas.

Kenaikan royalti IUP batu bara diharapkan dapat mengejar target PNBP 2015 untuk sektor mineral dan batu bara sebesar Rp52,2 triliun. “Keinginan kami untuk mengubah tarif atau royalti sudah sejak tahun lalu. Tapi maju mundur saja. Sudah lama ini, jangan ditunda lagi,” jelasnya.

Di sisi lain, Sukhyar mengatakan Kementerian ESDM juga akan membentuk tim untuk penyelesaian penertiban kategori Clear and Clean (CnC) pada perusahaan tambang secara paralel ke seluruh provinsi. Hing ga saat ini terdapat 4.369 peru sa haan pemegang IUP yang masih non-CnC, jumlah tersebut 41,43% dari total perusahaan IUP yang tercatat 10.543 IUP.

Sukhyar mengatakan, batas akhir penyelesaian penataan IUP adalah pada Juni 2015. Wilayah eks-IUP non-CnC disarankan untuk ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khu sus (WIUPK). “Tata kelola perizinan pertambangan di daerah masih lemah. Perlu ketegasan pemerintah provinsi (pemprov) untuk penetapan status IUP yang saat ini belum CnC,” ujarnya.

Menurut Sukhyar, tindak lanjut penataan IUP sudah di serahkan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi administrasi dan wilayah. Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM juga sudah melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 34 provinsi dan kabupaten/kota.

Dari hasil kegiatan koordinasi bersama KPK hingga 1 April 2015, tercatat IUP yang sudah CnC sebanyak 6.174 dari sebelumnya 6.041. “Per 1 April IUP yang CnC, mineral ada 3.726 IUP, batu bara 2.448,” paparnya.

Nanang wijayanto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4915 seconds (0.1#10.140)