Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Empat Provinsi

Jum'at, 10 April 2015 - 17:30 WIB
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Empat Provinsi
A A A
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar praktik percobaan perdagangan orang, penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) untuk ditempatkan di Kanada.

Para korban semuanya lulusan ataupun siswa SMA sederajat yang hendak lulus hingga para sarjana mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dua tersangka ditetapkan, masing–masing Didi Haryanto (42) yang mempunyai dua alamat yakni di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Didi adalah Kepala Lembaga Pelatihan Keterampilan Ansani Hakwon, Cilacap.

Tersangka kedua adalah Wardoyo (36) warga asli Dusun Jadoan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Para tersangka ditangkap di masing–masing rumahnya awal Maret 2015 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Purwadi Arianto, menyebut para tersangka ini melakukan sosialisasi ke sekolah–sekolah.

Mereka menjanjikan bisa memberangkatkan bekerja di Kanada menjadi karyawan peternakan cacing dengan gaji 14 dolar Kanada tiap jamnya atau sekira Rp150.000 per jam.

“Mereka menghimpun dana dari para CTKI di sekolah – sekolah, totalnya sudah Rp1,95 miliar. Itu dilakukan sejak tahun 2013,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/4/2015).

Para tersangka bisa menghimpun uang miliaran itu dengan mematok pendaftaran dan uang muka Rp35 juta per orang.

Itu sebagai syarat memuluskan ke Kanada. Tersangka juga mengatasnamakan sebuah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bernama PT Sabrina Pramitha untuk perekrutan.

“Padahal itu tidak benar. Saat sosialisasi ke sekolah–sekolah, mereka mengatasnamakan PT Sabrina Pramitha. Padahal tersangka ini hanya Kepala LPK,” timpalnya.

Uang–uang yang sudah terkumpul itu ternyata digelapkan sendiri oleh tersangka. Dipakai untuk kepentingan pribadi. Tersangka Didi mengantongi Rp1,45 miliar, sementara tersangka Wardoyo mengantongi Rp500 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 10 Undang–undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana junto Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 tahun penjara.

Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Susilowati, menambahkan para tersangka ini meminta ijazah SMA atau sederajat milik korban-korbannya.

Setidaknya, penyidik sudah mengumpulkan 19 ijazah asli. Mulai dari SMK di Ponorogo, Klaten, Trenggalek, Yogyakarta, Rembang, Kendal hingga Boyolali.

“Ada laporan dari beberapa korban kemudian kami tindaklanjuti. Untuk ijazah – ijazah ini, mungkin para korbannya tidak tahu kalau sekarang (ijazahnya) ada di Polda Jawa Tengah,” tambahnya.

Penyidik menyita aneka barang bukti. Di antaranya; 89 buku paspor CTKI, 15 lembar kuitansi pembayaran, 19 lembar ijazah asli SMU dan SMK hingga S-1, 24 lembar bukti transfer, aneka perangkat elektronik, mobil Jazz hitam B 400 YU, uang tunai Rp1,15 juta, buku tabungan, hingga sertifikat tanah. Perlengkapan di LPK Ansani Hakwon juga disita.

“Baik itu legal atau ilegal (PPTKIS), kalau sudah ada indikasi TPPO tetap masuk (Pidana). Bisa jadi mereka tidak dikirimkan ke Kanada,” kata Susilowati.

Susi menyebut para korban yang merasa miliki ijazah – ijazah itu bisa mengambil di Polda Jawa Tengah, dengan menghubungi ponselnya di nomor 085210014619.

Sementara tersangka Didi bersikukuh perbuatannya tidak salah. “PT Sabrina itu betul PJTKI, pernah juga mengirim 12 orang ke Kanada. Kami masuk sekolahan – sekolahan (merekrut),” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)