Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Empat Provinsi

Jum'at, 10 April 2015 - 17:30 WIB
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Empat Provinsi
A A A
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar praktik percobaan perdagangan orang, penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) untuk ditempatkan di Kanada.

Para korban semuanya lulusan ataupun siswa SMA sederajat yang hendak lulus hingga para sarjana mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dua tersangka ditetapkan, masing–masing Didi Haryanto (42) yang mempunyai dua alamat yakni di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Didi adalah Kepala Lembaga Pelatihan Keterampilan Ansani Hakwon, Cilacap.

Tersangka kedua adalah Wardoyo (36) warga asli Dusun Jadoan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Para tersangka ditangkap di masing–masing rumahnya awal Maret 2015 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Purwadi Arianto, menyebut para tersangka ini melakukan sosialisasi ke sekolah–sekolah.

Mereka menjanjikan bisa memberangkatkan bekerja di Kanada menjadi karyawan peternakan cacing dengan gaji 14 dolar Kanada tiap jamnya atau sekira Rp150.000 per jam.

“Mereka menghimpun dana dari para CTKI di sekolah – sekolah, totalnya sudah Rp1,95 miliar. Itu dilakukan sejak tahun 2013,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/4/2015).

Para tersangka bisa menghimpun uang miliaran itu dengan mematok pendaftaran dan uang muka Rp35 juta per orang.

Itu sebagai syarat memuluskan ke Kanada. Tersangka juga mengatasnamakan sebuah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bernama PT Sabrina Pramitha untuk perekrutan.

“Padahal itu tidak benar. Saat sosialisasi ke sekolah–sekolah, mereka mengatasnamakan PT Sabrina Pramitha. Padahal tersangka ini hanya Kepala LPK,” timpalnya.

Uang–uang yang sudah terkumpul itu ternyata digelapkan sendiri oleh tersangka. Dipakai untuk kepentingan pribadi. Tersangka Didi mengantongi Rp1,45 miliar, sementara tersangka Wardoyo mengantongi Rp500 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 10 Undang–undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana junto Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 tahun penjara.

Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Susilowati, menambahkan para tersangka ini meminta ijazah SMA atau sederajat milik korban-korbannya.

Setidaknya, penyidik sudah mengumpulkan 19 ijazah asli. Mulai dari SMK di Ponorogo, Klaten, Trenggalek, Yogyakarta, Rembang, Kendal hingga Boyolali.

“Ada laporan dari beberapa korban kemudian kami tindaklanjuti. Untuk ijazah – ijazah ini, mungkin para korbannya tidak tahu kalau sekarang (ijazahnya) ada di Polda Jawa Tengah,” tambahnya.

Penyidik menyita aneka barang bukti. Di antaranya; 89 buku paspor CTKI, 15 lembar kuitansi pembayaran, 19 lembar ijazah asli SMU dan SMK hingga S-1, 24 lembar bukti transfer, aneka perangkat elektronik, mobil Jazz hitam B 400 YU, uang tunai Rp1,15 juta, buku tabungan, hingga sertifikat tanah. Perlengkapan di LPK Ansani Hakwon juga disita.

“Baik itu legal atau ilegal (PPTKIS), kalau sudah ada indikasi TPPO tetap masuk (Pidana). Bisa jadi mereka tidak dikirimkan ke Kanada,” kata Susilowati.

Susi menyebut para korban yang merasa miliki ijazah – ijazah itu bisa mengambil di Polda Jawa Tengah, dengan menghubungi ponselnya di nomor 085210014619.

Sementara tersangka Didi bersikukuh perbuatannya tidak salah. “PT Sabrina itu betul PJTKI, pernah juga mengirim 12 orang ke Kanada. Kami masuk sekolahan – sekolahan (merekrut),” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ini Sosok Tersangka...
Ini Sosok Tersangka Pelaku Kasus Penyelundupan Manusia ke Amerika Serikat
Proses Hukum Tersangka...
Proses Hukum Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Terkendala Saksi
Gelar FGD, SPAK Harap...
Gelar FGD, SPAK Harap Pencegahan Korupsi dan Human Trafficking Bisa Ditekan
Polisi Ungkap Kasus...
Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Sinjai, 2 Pelaku Diringkus
Remaja Perempuan di...
Remaja Perempuan di Makassar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia
Anak 13 Tahun Dilaporkan...
Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking
Berita Terkini
Dukung UMKM, Menkeu...
Dukung UMKM, Menkeu Purbaya Kenakan Jaket Kulit Buatan Garut
31 menit yang lalu
41 Hewan Kurban Disalurkan...
41 Hewan Kurban Disalurkan Serentak di 33 Kabupaten dan Kota, Perindo Sumut Perkuat Kepedulian Sosial
1 jam yang lalu
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
2 jam yang lalu
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
2 jam yang lalu
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
3 jam yang lalu
3 Embung di Jagakarsa...
3 Embung di Jagakarsa Jaksel yang Cocok untuk Tempat Rekreasi dan Olahraga
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved