Gelar FGD, SPAK Harap Pencegahan Korupsi dan Human Trafficking Bisa Ditekan
Minggu, 12 September 2021 - 15:31 WIB
loading...
Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia, menggelar Forum Grop Discusion (FGD) untuk menekan Human Traficking. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia, menggelar Forum Grop Discusion (FGD) secara daring untuk semua agen dan partisipan dari seluruh Indonesia turut serta dalam kegiatan ini.
FGD itu bertujuan untuk menekan tingginya angka Korupsi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus menjadikan kegiatan ini sebagai acuan dalam penelitian untuk program kegiatan, bertajuk "Menguatkan gerakan perempuan dan pemuda dalam mewujudkan masyarakat antikorupsi".
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Sinjai, 2 Pelaku Diringkus
Pengurus SPAK Meisy Papayungan memaparkan bahwa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan, menemukan enam kasus perdagangan orang sepanjang tahun 2019. Kemudian tahun 2020 tercarat delapan kasus dan bahkan masih ada ratusan hingga ribuan kasus yang masuk laporan.
Temuan kasus itu kata dia, menjadi acuan untuk membahas, merangkum dan mengevaluasi, serta menentukan solusi untuk kasua-kasus human traficking yang masih terjadi hingga ke era milenial seperti sekarang ini.
"FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ahli yang berada di level nasional mengenaik temuan data tersebut. Sehingga dapat mengolaborasi fenomena korupsi menjadi lebih detail pada kasus TPPO," jelasnya.
Sedangkan menurut, Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengungkapkan tentang potensi pungutan liar (pungli) yang ada pada pusaran TPPO. Diantaranya, pada proses penguruzan dokumen, potensi pungli pada perusahaan penempatan pekedja migran Indonesia. Juga adanya potensi suap pada pengawasan jalur perdanganan orang, potensi suap pada proses penegakan hukum TPPO dan potensi korupsi pasa anggaran pencegahan TPPO.
FGD itu bertujuan untuk menekan tingginya angka Korupsi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus menjadikan kegiatan ini sebagai acuan dalam penelitian untuk program kegiatan, bertajuk "Menguatkan gerakan perempuan dan pemuda dalam mewujudkan masyarakat antikorupsi".
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Human Trafficking di Sinjai, 2 Pelaku Diringkus
Pengurus SPAK Meisy Papayungan memaparkan bahwa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan, menemukan enam kasus perdagangan orang sepanjang tahun 2019. Kemudian tahun 2020 tercarat delapan kasus dan bahkan masih ada ratusan hingga ribuan kasus yang masuk laporan.
Temuan kasus itu kata dia, menjadi acuan untuk membahas, merangkum dan mengevaluasi, serta menentukan solusi untuk kasua-kasus human traficking yang masih terjadi hingga ke era milenial seperti sekarang ini.
"FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ahli yang berada di level nasional mengenaik temuan data tersebut. Sehingga dapat mengolaborasi fenomena korupsi menjadi lebih detail pada kasus TPPO," jelasnya.
Sedangkan menurut, Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengungkapkan tentang potensi pungutan liar (pungli) yang ada pada pusaran TPPO. Diantaranya, pada proses penguruzan dokumen, potensi pungli pada perusahaan penempatan pekedja migran Indonesia. Juga adanya potensi suap pada pengawasan jalur perdanganan orang, potensi suap pada proses penegakan hukum TPPO dan potensi korupsi pasa anggaran pencegahan TPPO.
Lihat Juga :