Wabup OKI Siap Lepas Jabatan

Jum'at, 10 April 2015 - 10:46 WIB
Wabup OKI Siap Lepas...
Wabup OKI Siap Lepas Jabatan
A A A
KAYUAGUNG - Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ilir (OKI), M Rifa’i, siap turun dari jabatan apabila gagal membela warga dalam mempertahankan hak masyarakat atas kepemilikan lahan yang bersengketa dengan PT Tania Selatan.

“Saya siap turun dari jabatan sebagai Wakil Bupati OKI apabila gagal membantu masyarakat dalam menuntut perusahaan tersebut,” ujar wabup yang juga ketua tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas kabupaten OKI saat memimpin rapat mediasi sengketa lahanan tara warga dan pihak perusahaan di balai pertemuan Bende SegugukI, kemarin.

Namun kembali dijelaskan Rifa’i, hal tersebut dilakukan jika memang warga yang meng - klaim memiliki dokumen lengkap dan sah dimata hukum. Apa bila semua data lampiran lengkap, maka tim terpadu segera memanggil perusahaan tersebut. Sayangnya, saat rapat mediasi digelar manajemen PT Tania Selatan tidak menghadiri dan hanya mengirim selembar keterangan melalui faksimile kepada Pemda OKI.

Isi kete rangan tersebut menyatakan bahwa perusahaan mempersilahkan para penuntut (masya-rakat) menempuh jalur hukum karena tidak adanya kejelasan subjek dan objek dari masyarakat yang menuntut. M Soleh Wansi selaku ketua kelompok masyarakat mengatakan, PT Tania Selatan telah menyerobot tanah masyarakat di Burnai Timur, Kecamatan Lempuing Jaya, seluas ± 800 ha sejak tahun 1989.

Mereka menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp48 miliar dengan per hi tungan Rp60 juta per ha. “Sudah 25 tahun mereka (PT Tania Selatan) menyerobot lahan kami, tetapi sampai sekarang belum ada niat baik membayar gantirugi lahan,” ucapnya. Budi, selaku kuasa hukum penuntut menjelaskan bahwa dokumen kepimilikan lahan telah diserahkan kepada pihak perusahaan.

“Tetapi perusahaan belum juga membayar gantirugi lahan kepada pihak kelompok 2 dan 7,” jelasnya. Sementara itu, tim terpadu dari Polres OKI yang diwakili AKP Eko Susanto, menegaskan selama ini dari hasil penyidikan belum mengarah ke arah peng-gelapan ataupun penyerobotan lahan sesuai laporan masyarakat penuntut karena belum lengkapnya dokumen.

“Ini belum bisa dikatakan penipuan ataupun penggelapan karena masih kaburnya bukti-bukti da ripihak penuntut. Kami minta masyarakat melengkapi bukti dokumen kepemilikan,” ujar nya.

M rohali
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9467 seconds (0.1#10.140)