Parkir Liar Masih Marak
A
A
A
BANDUNG - Ribuan kendaraan roda dua dan empat masih ditemukan parkir sembarangan disejumlah titik diKota Bandung. Padahal, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan larangan parkir sembarangan dengan sanksi denda.
Sayangnya, sanksi denda yang didahului gembok roda, tampaknya kurang efektif dan belum memberi efek jera. Buktinya, banyak kendaraan masih parkir di sembarang tempat. Dinas Perhubungan Kota Bandung mengakui, pihaknya telah menertibkan sekitar 1.186 kendaraan roda dua dan empat. Ribuan kendaraan ini ditertibkan lantaran melanggar aturan berlalu lintas.
Kabid Operasional Dinas Perhubungan Kota Bandung IW Ginting mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 30 hari kerja yang dimulai 17 Februari 2015 lalu. Pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian besar pemilik kendaraan, yakni parkir sembarangan. “Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan pribadi roda empat.
Mereka memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya. Kalau tidak ada pemiliknya, langsung kami gembok dan ditempel stiker. Kalau ada pemiliknya, langsung kami tilang,” ujar Ginting kepada KORAN SINDO di Bandung ke marin. Menurut Ginting, penertiban ini dilakukan tersebar diberbagai wilayah di Kota Bandung.
Namun untuk saat ini, difokuskan pada kawasan yang berada di pusat kota. Diamenyebut, ada tiga kawasan yang menjadi titik paling banyak pelanggaran, yakni kawasan pendididkan, pusat perbelanjaan,dan pelayanan kesehatan. “Kawasan pendidikan itu paling banyak diJalan Dipati-kukur dan Ir HDjuanda bagian atas. Kalau kawasan pelayanan kesehatan paling banyakdi RSHS ( Rumah Sakit Hasan Sadikin). Sementara untuk pusat perbelanjaan dan perkantoran ada diJalan Asia Afrika dan kawasan Braga,” katanya.
Ginting menjelaskan, para pemilik kendaaraan dinilai telah melanggar Perda No16/ 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusidi Bidang Perhubungan dan juga UUNo22/ 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang dinilai melanggar akan dikenakan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi ketika diatahu mobilnya dikunci, nanti berhadapan dengan PPNS. Petugas akan memintai dentitas seperti SIM/KTP untuk kemudian dibuatkan berita pelanggaran. Setelah itu yang bersangkutan diminta menghadiri sidang tipiring dipengadilan negeri sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” katanya.
Diamengatakan, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, pihaknya berharap agar kedepan para pelanggar ini diberikan denda maksimum sesuai dengan Perda No16/ - 2012 tentang Penyeleggaraan Perhubungan dan Retribusidi bidang perhubungan dengan denda maksimum Rp250.000.
Lebih lanjut Ginting menjelaskan, sebelumnya Dishub Kota Bandung memiliki dua tim yang secara khusus dibentuk untuk menangani masalah lalulintas yakni tim penanggulangan kemacetan dan tim penertiban parker liar. Namun, guna mengefisienkan kinerja, dua tim ini dilebur menjadi satu yakni tim operasi penegakan hukum lalulintas angkutan jalan.
Tim ini terdiri dari berbagai unsur, yakni dari Dishub, TNI, kepolisian, Satpol PP, dan kejaksaan. Ginting menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menertibkan kendaraan yang terbukti melanggar, baik pribadi maupun kendaraan umum. “Kami bergerak setiap hari menyisir ruas-ruas jalan yang terdapat pelanggaran. Selain itu kita biasanya mendapatkan laporan dari masyarakat dari media elektronik ataupun media sosial seperti Twitter.
Itu langsung kami sambangi,” katanya. Ginting mengklaim sejak upaya penertiban gencar dilakukan, berbagai perubahan sudah mulai terlihat. Jika setiap hari biasanya ada 15 kendaraan yang melanggar, saat ini didapati hanya lima kendaraan yang melanggar. “Mulai berkurang intensitasnya. Perubahannya mulai terasa, semoga bisa terus berkurang,”tandasnya.
Sebelumnya,Dishub Kota Bandung juga menertibkan sedikitnya 20 kendaraan roda empat yang kedapatan memarkirkan kendaraan diatas trotoar. Untuk memberikan efek jera puluhan kendaraan tersebut digembok oleh petugas. “Tim penertiban parkir menggembok sedikitnya 20 mobil yang terparkir bukan pada tempatnya. Beberapa kendaraan diJalan Purnawarman dan sepanjang Ir H Juanda.
Petugas langsung menggembok kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Arief Waskito belum lama ini. Arief menuturkan, selain menertibkan kendaraan roda empat, petugas juga mengangkut kendaraan roda dua yang terparkir diatas trotoar. Kendaraan roda dua yang kedapatan parkir diatas trotoar langsung diangkut ketruk Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP). “Ada puluhan sepeda motor diangkut petugas. Mereka sudah jelas melanggar aturan parkir di sembarang tempat yang tidak diperbolehkan,”katanya.
Dian rosadi
Sayangnya, sanksi denda yang didahului gembok roda, tampaknya kurang efektif dan belum memberi efek jera. Buktinya, banyak kendaraan masih parkir di sembarang tempat. Dinas Perhubungan Kota Bandung mengakui, pihaknya telah menertibkan sekitar 1.186 kendaraan roda dua dan empat. Ribuan kendaraan ini ditertibkan lantaran melanggar aturan berlalu lintas.
Kabid Operasional Dinas Perhubungan Kota Bandung IW Ginting mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 30 hari kerja yang dimulai 17 Februari 2015 lalu. Pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian besar pemilik kendaraan, yakni parkir sembarangan. “Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan pribadi roda empat.
Mereka memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya. Kalau tidak ada pemiliknya, langsung kami gembok dan ditempel stiker. Kalau ada pemiliknya, langsung kami tilang,” ujar Ginting kepada KORAN SINDO di Bandung ke marin. Menurut Ginting, penertiban ini dilakukan tersebar diberbagai wilayah di Kota Bandung.
Namun untuk saat ini, difokuskan pada kawasan yang berada di pusat kota. Diamenyebut, ada tiga kawasan yang menjadi titik paling banyak pelanggaran, yakni kawasan pendididkan, pusat perbelanjaan,dan pelayanan kesehatan. “Kawasan pendidikan itu paling banyak diJalan Dipati-kukur dan Ir HDjuanda bagian atas. Kalau kawasan pelayanan kesehatan paling banyakdi RSHS ( Rumah Sakit Hasan Sadikin). Sementara untuk pusat perbelanjaan dan perkantoran ada diJalan Asia Afrika dan kawasan Braga,” katanya.
Ginting menjelaskan, para pemilik kendaaraan dinilai telah melanggar Perda No16/ 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusidi Bidang Perhubungan dan juga UUNo22/ 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang dinilai melanggar akan dikenakan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi ketika diatahu mobilnya dikunci, nanti berhadapan dengan PPNS. Petugas akan memintai dentitas seperti SIM/KTP untuk kemudian dibuatkan berita pelanggaran. Setelah itu yang bersangkutan diminta menghadiri sidang tipiring dipengadilan negeri sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” katanya.
Diamengatakan, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, pihaknya berharap agar kedepan para pelanggar ini diberikan denda maksimum sesuai dengan Perda No16/ - 2012 tentang Penyeleggaraan Perhubungan dan Retribusidi bidang perhubungan dengan denda maksimum Rp250.000.
Lebih lanjut Ginting menjelaskan, sebelumnya Dishub Kota Bandung memiliki dua tim yang secara khusus dibentuk untuk menangani masalah lalulintas yakni tim penanggulangan kemacetan dan tim penertiban parker liar. Namun, guna mengefisienkan kinerja, dua tim ini dilebur menjadi satu yakni tim operasi penegakan hukum lalulintas angkutan jalan.
Tim ini terdiri dari berbagai unsur, yakni dari Dishub, TNI, kepolisian, Satpol PP, dan kejaksaan. Ginting menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menertibkan kendaraan yang terbukti melanggar, baik pribadi maupun kendaraan umum. “Kami bergerak setiap hari menyisir ruas-ruas jalan yang terdapat pelanggaran. Selain itu kita biasanya mendapatkan laporan dari masyarakat dari media elektronik ataupun media sosial seperti Twitter.
Itu langsung kami sambangi,” katanya. Ginting mengklaim sejak upaya penertiban gencar dilakukan, berbagai perubahan sudah mulai terlihat. Jika setiap hari biasanya ada 15 kendaraan yang melanggar, saat ini didapati hanya lima kendaraan yang melanggar. “Mulai berkurang intensitasnya. Perubahannya mulai terasa, semoga bisa terus berkurang,”tandasnya.
Sebelumnya,Dishub Kota Bandung juga menertibkan sedikitnya 20 kendaraan roda empat yang kedapatan memarkirkan kendaraan diatas trotoar. Untuk memberikan efek jera puluhan kendaraan tersebut digembok oleh petugas. “Tim penertiban parkir menggembok sedikitnya 20 mobil yang terparkir bukan pada tempatnya. Beberapa kendaraan diJalan Purnawarman dan sepanjang Ir H Juanda.
Petugas langsung menggembok kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Arief Waskito belum lama ini. Arief menuturkan, selain menertibkan kendaraan roda empat, petugas juga mengangkut kendaraan roda dua yang terparkir diatas trotoar. Kendaraan roda dua yang kedapatan parkir diatas trotoar langsung diangkut ketruk Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP). “Ada puluhan sepeda motor diangkut petugas. Mereka sudah jelas melanggar aturan parkir di sembarang tempat yang tidak diperbolehkan,”katanya.
Dian rosadi
(bbg)