Proyek Hotel Aston City di Pangandaran Diprotes
A
A
A
PANGANDARAN - Puluhan warga didampingi organisasi kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi demo di lokasi pembangunan Hotel Aston City di Pangandaran, Kamis (9/4/2015).
Aksi ini dilakukan setelah tuntutan sebelumnya yang disampaikan di Aula Setda Kabupaten Pangandaran diabaikan.
“Kami minta pembangunan ini dihentikan, karena telah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu lingkungan,” tandas Nanang, perwakilan dari Taruna Nelayan Pangandaran.
Nanang mengancam, apabila tuntuntan kemali diabaikan pihaknya akan membawa masyarakat lebih banyak untuk menghentikan paksa pembangunan tersebut.
“Kalau pihak pengusaha tidak mendengarkan harapan dan keinginan kami, kami akan membawa masyarakat yang lebih besar untuk menghentikan pembangunan ini,” jelas Nanang.
Dia mengaku tidak bermaksud menghalangi investor untuk berinvestasi di Pangandaran, tetapi semua perencanaan dan pelaksanaan harus menempuh jalur yang benar.
“Jangan seenaknya membangun dan jangan memanfaatkan situasi transisi daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Pangandaran untuk kepentingan pribadi, semuanya harus sesuai aturan dan perundanga-Undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Aksi ini dilakukan setelah tuntutan sebelumnya yang disampaikan di Aula Setda Kabupaten Pangandaran diabaikan.
“Kami minta pembangunan ini dihentikan, karena telah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu lingkungan,” tandas Nanang, perwakilan dari Taruna Nelayan Pangandaran.
Nanang mengancam, apabila tuntuntan kemali diabaikan pihaknya akan membawa masyarakat lebih banyak untuk menghentikan paksa pembangunan tersebut.
“Kalau pihak pengusaha tidak mendengarkan harapan dan keinginan kami, kami akan membawa masyarakat yang lebih besar untuk menghentikan pembangunan ini,” jelas Nanang.
Dia mengaku tidak bermaksud menghalangi investor untuk berinvestasi di Pangandaran, tetapi semua perencanaan dan pelaksanaan harus menempuh jalur yang benar.
“Jangan seenaknya membangun dan jangan memanfaatkan situasi transisi daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Pangandaran untuk kepentingan pribadi, semuanya harus sesuai aturan dan perundanga-Undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(lis)