Gubernur Didesak Tolak Tambang Pasir Muncar

Kamis, 09 April 2015 - 10:07 WIB
Gubernur Didesak Tolak...
Gubernur Didesak Tolak Tambang Pasir Muncar
A A A
SURABAYA - Rencana penambanganpasirdikawasanMuncar, Kabupaten Banyuwangi, terus menuai protes. Kemarin, massa dari berbagai elemen mendatangi Gedung Negara Grahadi mendesak gubernur menolak rencana tersebut dengan tidak menyetujui izin yang diajukan.

“Jika penambangan pasir di Banyuwangi tetap dilaksanakan, ekosistem laut pasti rusak. Ikan beserta potensi laut hilang dan nelayan menjadi korban. Belum lagi ancaman abrasi yang bisa datang sewaktu-waktu. Karenaitu, kamimendesakGubernur Soekarwo dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk kompak menolak eksploitasi pasir ini,” kata koordinator aksi Rere Christanto, kemarin.

Dia menuturkan, lokasi tambang meliputi kawasan Srono, Rogojampi, dan Kabat, Muncar. Dua kawasan ini merupakan penghasil ikan terbesar di Indonesia. Sedikitnya ada 1.488 nelayan dan 309 unit pengolahan ikan yang sangat bergantung pada hasil ekosistem laut. Di kawasan ini, kata Rere, juga terdapat ekosistem pantai, hutan bakau, terumbu karang, padang lamun, dan sumber daya hayati.

“Semua itu penting bagi kehidupan masyarakat,” katanya. Menurut Rere, izin PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) telah sampai ke Pemprov Jatim. Namun, dia tak tahu pasti luas lahan yang akan dikeruk pasirnya itu. Namun, sedianya pasir yang ditambang akan digunakan untuk mereklamasi pantai seluas 700 hektare di Tanjung Benoa, Bali.

“Kami minta bupati dan gubernur tegas menolak pengerukan pasir di Banyuwangi. Jawa Timur harus belajar dari kasus NTB,” katanya. Di tempat terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo mengakui telah mendapat banyak informasi mengenai rencana penambangan pasir di Muncar itu.

“Saya memang mendapat SMS soal itu. Secara prinsip dasar, saya tak sependapat karena menimbulkan masalah lingkungan hidup sehingga harus dibicarakan terlebih dulu dengan semua pemangku kebijakan,” kata Soekarwo. Sementara Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim Dewi Putriatni mengaku belum menerima permohonan izin penambangan pasir atas nama PT TWBI.

Dewi mengatakan, pihaknya juga akan melihat status kawasan yang akan dieksploitasi itu. Bila kawasan itu masuk wilayah tambang (WT), tidak ada alasan bagi Pemprov Jatim untuk tidak menyetujui. “Kalau kami menolak justru keliru. Kami bisa digugat di PTUN. Sebab status WT ini dikeluarkan menteri atas pengajuan pemerintah kabupaten,” katanya.

Ihya’ ulumuddin
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5397 seconds (0.1#10.140)