Oknum Imigrasi Parapare Diduga Terbitkan Akta Kelahiran Aspal

Kamis, 09 April 2015 - 09:33 WIB
Oknum Imigrasi Parapare...
Oknum Imigrasi Parapare Diduga Terbitkan Akta Kelahiran Aspal
A A A
PAREPARE - Oknum Kantor Imigrasi Kelas IIB Kota Parepare, diduga mengeluarkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran aspal guna melayani masyarakat khususnya yang membutuhkan paspor namun tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Sumber SINDO mengungkapkan, penerbitan akta kelahiran yang dilakukan oknum setempat, dibandrol dengan harga hingga Rp600.000.

Hal ini terbilang murah, karena hanya untuk kelengkapan berkas, sebagai persyaratan terbitnya paspor.
Terbitnya akta kelahiran bodong yang dilakukan lembaga tersebut, utamanya bagi warga pemohon paspor yang berusia lanjut.

"Orang-orang tua kita kan tidak punya izasah. Sebagai gantinya, menggunakan akta kelahiran," ungkapnya.

Dia mengatakan, sempat mengaku heran dengan penerbitan parpor yang diterbitkan Imigrasi dengan proses terbilang cepat, tanpa didukung dokumen kependudukan.

Menurut dia, akta kelahiran fisik yang diterbitkan oleh oknum Imigrasi itu, tidak diberikan kepada pemilik akta kelahiran itu, namun disimpan oleh pihak travel, utamanya untuk kepentingan umroh.

"Setelah jamaah umrah berangkat maka akta kelahiran itu kemudian dimusnahkan. Tapi misalkan ada warga yang hendak memesan akta kelahiran pun, bisa diurus oknum setempat. Tapi mesti ada orang dalam yang kita kenal, buat memudahkan pengurusan," ujarnya.

Menurut dia, hal ini semacam sindikat karena blangkonya memang asli. Tapi kalau diteliti, terlihat jelas perbedaannya dan tentunya tidak terdaftar secara online.

Terpisah, Kepala Imigrasi, Andi Pallawarukka membantah hal tersebut. Dia mengatakan, bukan kewenangan pihaknya menerbitkan dokumen kependudukan yang menjadi ranah Disdukcapil setempat.

"Tidak ada seperti itu. Kami tidak berhak mengeluarkan akta kelahiran. Saya menjamin, tidak ada anggota kami yang melakukan hal itu," katanya.

Justru, kata Pallawarukka, aparat pada lembaga yang dipimpinnya semakin ketat melakukan pengawasan terhadap pengurusan dan penerbitan paspor yang diajukan masyarakat.

Sekadar diketahui, wilayah kerja Imigrasi Parepare mencakup 23 daerah kabupaten/kota di Sulsel termasuk Sulbar.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Parepare M Syukur Razak mengatakan, terkait semakin banyaknya bermunculan dokumen kependudukan aspal, baik itu akta kelahiran, KTP maupun KK, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pelaporan secara resmi, katanya, diajukan pada Selasa 7 April lalu. Bersama laporan tersebut, juga diserahkan sejumlah bukti dokumen aspal yang berhasil diamankan pihaknya.

Kasatreskrim, AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kependudukan tersebut. Nugraha mengakui, hal tersebut tentu tidak mudah karena rentetannya akan sangat panjang.

"Tapi akan kita telusuri. Kami sementara bergerak untuk mengumpulkan data dan keterangan lainnya. Pihak dinas terkait juga sudah kita ambil keterangannya terkait itu," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8034 seconds (0.1#10.140)