Harga Sewa Kios Pasar Induk Selangit?

Senin, 06 April 2015 - 10:33 WIB
Harga Sewa Kios Pasar Induk Selangit?
Harga Sewa Kios Pasar Induk Selangit?
A A A
MEDAN - Pedagang di kawasan Jalan Sutomo saat ini masih bertahan meskipun terus dihadapkan dengan aksi penertiban dari tim gabungan.

Ratusan pedagang tetap menolak direlokasi ke pasar Induk karena harga kios di pasar yang terletak di Medan Tuntunganitusekarangselangit. “Harga sewa kiosnya itu mahal kali, katanya untukeceransaja pun sudahRp7 jutaan. Ukuran kiosnya pun tak manusiawi hanya 1 x 1.7 meter. Dari mana uang kami, kalau kami pindah ke sana belum tentu ada pembeli, sementara kami harus membayar uang sewa untuk lima tahun segitu mahalnya, dari mana kami ambil duitnya,” kata Mamak Ella Tarigan, pedagang di Jalan Seram, kemarin (5/4).

Mamak Ella mengungkapkan, dirinya memang sudah diminta sama PD Pasar untuk membayar uang muka (DP), hingga saat ini hal itu belum dilakukannya. “Tak ada pembeli yang mau ke sana karena jauh sekali. Kalaupindahkamikesana, dari mana kami membayar uang kios itu harganya mahal kali untuk kios ecerannya, dari mana kami ambil duitnya?,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. Dengan kondisi tersebut, ratusan pedagang hingga memilih tetap bertahan di kawasan Jalan Sutomo.

“Kami tetap akan terus berjuanglah, sampai pemerintah ini mengerti. Hanya ini mata pencaharian kami untuk menghidupi anak-anakku,” katanya. Pedagang lainnya, Joseph Barus mengatakan, biaya yang harus dikeluarkannya untuk dapat menempati salah satu kios eceran bahkan sampai Rp20 juta. Pedagang sayur serta tomat itu mengaku dirinya tidak memiliki uang Rp20 juta untuk dapat memperoleh kios eceran.

“Mana ada uang sebanyak itu, makanya kami lebih pilih berjualan di sini (Jalan Sutomo). Sudah dua hari ini saya tidak bisa jualan, mau dikasih apa anak istri di rumah,” katanya. Selain itu, kata Joseph, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan lokasi berjualan tidak menjadi hak milik melainkan hanya hak sewa selama lima tahun ke depan. “Jadi 5 tahun lagi kami harus bayar Rp20 juta, mana sanggup kami,” tegasnya. Jual beli kios di pasar Induk, Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan ini memang mulai terlihat.

Seorang pedagang yang enggan namanya dipublikasikan mengaku memiliki dua kios di areal Sub Grosir. Kios tersebut akan dijualnya kalau ada yang membeli dan dibanderol Rp50 juta per kios. “Kiosku ada dua di sini yang mau ku jual, satu kios Rp50 juta. Di sini banyak yang pemilik kios yang bukan pedagang. Bahkan ada guru yang punya kios di sini, entah mau jualan apa pun dia di sini,” ujar lelaki bertubuh tegap itu tersenyum.

Pedagang ini mengatakan, kondisi jual beli kios yang saat ini terjadi di pasar Induk dikarenakan selama ini pedagang formal di kawasan Jalan Sutomo menolak untuk direlokasi ke pasar induk, sehingga banyak pihak-pihak yang bukan pedagang membelinya.

“Pasar ini sudah lama mau dioperasionalkan dari tahun 2012 lalu, dulu tak ada pedagang yang mau membeli kios ini, makanya banyak yang bukan pedagang pun membeli kios ini. Sekarang, karena sudah diwajibkan harus direlokasi ke pasar induk semua barulah sibuk mau membeli. Kalau sudah begini, mau bagaimana lagi, itu sudah resikolah,” ujarnya. Di tempat terpisah, Dirut PD Pasar, Benny Sihotang membantah kalau ada jual beli kios dengan harga selangit dari PD Pasar kepada pedagang.

“Wah, tidak ada itu, kalau harga dari kami tetap sesuai dengan keputusan di mana harga sub grosir itu Rp9 juta, harga grosir Rp7 juta dan pengecer itu Rp7 juta. Kalau ada penjualan kios di antara pedagang tentu itu tidak kami campuri,” ujar Benny, Minggu (5/4). Benny memang tidak menampik, jika jual beli kios di antara pedagang itu terjadi. Pasalnya, jumlah kios untuk grosir maupun sub grosir di pasar Induk memang terbatas, karena jumlah kios yang dibangun sebanyak 1.150.

Sedangkan jumlah pedagang yang didata sebanyak 1.973. Kata dia, jumlah kios memang terbatas, tapi kalau untuk pengecer itu sama sekali belum ada yang membayar sewa. “Makanya kami imbau agar pedagang jangan terprovokasi, ikuti saja prosedur yang kami be-rikan. Selama ini kios yang kami berikan itu sudah sesuai untuk pedagang, makanya, silahkan mengikuti proses sewa kios dari PD Pasar, untuk pengecer itu masih tersedia,” terang Benny. Disinggung adanya permainan jual beli kios, di mana pemilik kios di pasar Induk bisa bukan pedagang, Benny terlihat berang.

“Coba buktikan sama kami, jangan mendengar informasi dari sana dan sini, jangan terprovokasi agar pedagang tidak pindah ke pasar induk, makanya kami imbau pedagang khususnya pengecer ikutilah prosedur,” terang Benny.

lia anggia nasution
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0513 seconds (0.1#10.140)