3 Dokter RSIA NA Pinatih Terancam Ditahan
A
A
A
GRESIK - Tiga dokter dan tiga perawat tersangka dugaan malapraktik terhadap M Gathfan Habibi (5) saat operasi spindle cell tumor di RSIA Nyai Ageng Pinatih terancam ditahan. Penahanan dilakukan agar penyidikan bisa berjalan lancar.
Kapolres AKBP E Zulpan menjelaskan, penahanan itu dapat dilakukan karena ancaman hukuman keenam tersangka dugaan malapraktik Habibi di atas lima tahun.
Selain itu, penahanan dapat dilakukan bila keenam tersangka kurang kooperastif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bisa saja kami melakukan penahanan tersangka. Kalau memang itu kami perlukan,” ujar Kapolres Gresik AKBP E Zulpan, Minggu (5/4/2015).
Tiga dokter tersebut yaitu ; dr Yanuar Syam (ahli bedah), dr Diki Tampubolon (anatesi) dan drg Achmad Zayadi (direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih). Kemudian tiga perawat yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Masrikan, Putra Bayu Herlambang dan Fitos Vidianto.
Enam tersangka itulah yang dinilai melanggar UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran. Sebab, keenamnya berperan dalam operasi yang dilakukan ke korban dugaan malapraktik terhadap Habibi putra pasangan Pitono dan Lilik Setyawati.
Sebelum meninggal, siswa TK Islam Bhakti GKB tersebut sempat mengalami koma 72 hari akibat mati batang otak.
“Mengacu pada pemeriksaan sebagai sakasi. Saat itu tersangka dari dokter ada yang sempat tidak memunuhi panggilan penyidik. Maka itu, bila hal itu diulangi lagi maka perlu dilakukan penahanan,” timpalnya.
Sayangnya sampai saat ini ketiga dokter belum dapat dikonfirmasi. Namun, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gresik, dr Bambang Priadi yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya kooperatif kepada tersangka.
Diantaranya, dengan mengirimkan surat penawaran bantuan hukum. Namun, sampai saat ini belum juga ada tanggapan.
“Dari tiga tersangka dokter, kami hanya melayangkan surat penawaran bantuan hukum ke dr Yanuar Syam. Sebab, beliau sejak 2014 menjadi anggota IDI Gresik. Sedangkan, dr Diki Tampubolon kami tidak mengirimkan, karena bukan anggota kami,” tukasnya.
Penawaran bantuan hukum itu diberikan kepada semua anggota IDI yang menghadapi masalah. Bahkan, pendampingan bantuan hukum tersebut diberikan atas kerjasama IDI Gresik dengan IDI Jawa Timur.
Namun, pihak yang bersangkutan berhak untuk menolak pemberian bantuan IDI, karena mereka punya kewenangan untuk menyewa kuasa hukum sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Habibi, Dewi Murniati menegaskan bahwa pihak dr Yanuar Syam maupun dr Diki Tampubolon menawarkan perdamaian lagi, pasca penetapan sebagai tersangka.
Namun, pihak kliennya menolak penawaran damai dari pihak tersangka, sebab saat ini kliennya menganggap sudah terlambat.
“Kami pernah membuka diri, tetapi kami sempat tersinggung dengan isu-isu yang dikembangkan. Justru klien kami yang dirugikan dalam hal itu,” pungkas dia.
Kapolres AKBP E Zulpan menjelaskan, penahanan itu dapat dilakukan karena ancaman hukuman keenam tersangka dugaan malapraktik Habibi di atas lima tahun.
Selain itu, penahanan dapat dilakukan bila keenam tersangka kurang kooperastif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bisa saja kami melakukan penahanan tersangka. Kalau memang itu kami perlukan,” ujar Kapolres Gresik AKBP E Zulpan, Minggu (5/4/2015).
Tiga dokter tersebut yaitu ; dr Yanuar Syam (ahli bedah), dr Diki Tampubolon (anatesi) dan drg Achmad Zayadi (direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih). Kemudian tiga perawat yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Masrikan, Putra Bayu Herlambang dan Fitos Vidianto.
Enam tersangka itulah yang dinilai melanggar UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran. Sebab, keenamnya berperan dalam operasi yang dilakukan ke korban dugaan malapraktik terhadap Habibi putra pasangan Pitono dan Lilik Setyawati.
Sebelum meninggal, siswa TK Islam Bhakti GKB tersebut sempat mengalami koma 72 hari akibat mati batang otak.
“Mengacu pada pemeriksaan sebagai sakasi. Saat itu tersangka dari dokter ada yang sempat tidak memunuhi panggilan penyidik. Maka itu, bila hal itu diulangi lagi maka perlu dilakukan penahanan,” timpalnya.
Sayangnya sampai saat ini ketiga dokter belum dapat dikonfirmasi. Namun, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gresik, dr Bambang Priadi yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya kooperatif kepada tersangka.
Diantaranya, dengan mengirimkan surat penawaran bantuan hukum. Namun, sampai saat ini belum juga ada tanggapan.
“Dari tiga tersangka dokter, kami hanya melayangkan surat penawaran bantuan hukum ke dr Yanuar Syam. Sebab, beliau sejak 2014 menjadi anggota IDI Gresik. Sedangkan, dr Diki Tampubolon kami tidak mengirimkan, karena bukan anggota kami,” tukasnya.
Penawaran bantuan hukum itu diberikan kepada semua anggota IDI yang menghadapi masalah. Bahkan, pendampingan bantuan hukum tersebut diberikan atas kerjasama IDI Gresik dengan IDI Jawa Timur.
Namun, pihak yang bersangkutan berhak untuk menolak pemberian bantuan IDI, karena mereka punya kewenangan untuk menyewa kuasa hukum sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Habibi, Dewi Murniati menegaskan bahwa pihak dr Yanuar Syam maupun dr Diki Tampubolon menawarkan perdamaian lagi, pasca penetapan sebagai tersangka.
Namun, pihak kliennya menolak penawaran damai dari pihak tersangka, sebab saat ini kliennya menganggap sudah terlambat.
“Kami pernah membuka diri, tetapi kami sempat tersinggung dengan isu-isu yang dikembangkan. Justru klien kami yang dirugikan dalam hal itu,” pungkas dia.
(sms)