Guru Penerima Sertifikasi Dituntut Tingkatkan Kinerja
A
A
A
SLEMAN - Bupati Sleman Sri Purnomo meminta guru penerima sertifikasi untuk memenuhi kewajibannya dengan meningkatkan kinerja.
Peningkatan ini wajib dilakukan karena kapasitas guru dalam mengajar sudah lebih baik. “Dengan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan, seharusnya juga diimbangi dengan peningkatan kinerja guru,” kata Sri Purnomo saat penyerahan sertifikasi kepada 363 guru, di Gedung Serbaguna Sleman, baru-baru ini.
Sri Purnomo menjelaskan, dengan kewajiban yang melekat pada sertifikat, para guru terikat dengan kewajiban untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kinerjanya. Untuk itu, jangan hanya mengingat hak saja, karena konsekuensi kewajiban ini harus dijalankan.
Sehingga guru pemegang sertifikat harus profesional dan memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. “Guru juga dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara,” paparnya.
Selain itu, guru juga dituntut untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelajaran dan model pembelajaran. “Sesuai dengan tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka menjadi tugas bersama untuk memberikan perhatian bagi peningkatan mutu pendidikan di Sleman,” katanya.
Oleh karena itu para guru harus memiliki etos pengabdian yang tinggi dan selalu berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin dalam meningkatkan kualitas diri dan harus mampu menjadi teladan bagi rekan-rekan guru lainnya, bagi anak didik juga masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara. “Tantangan terberat bagi pengendalian mutu sekolah ada pada kualitas guru dan komitmen di antara para guru sendiri,” ungkapnya.
Untuk itu, harusnya guru dapat memiliki komitmen pribadi yang kuat terhadap pengembangan mutu pendidikan di sekolah masing-masing. Sehingga, baik akreditasi sekolah maupun sertifikasi guru diharapkan bukan hanya formalitas belaka.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono mengatakan, hingga Januari 2015 dari 13.309 guru yang ada di Sleman, baru 7.783 atau 59.7% guru yang sudah menerima sertifikasi, sisanya 5.367 atau 40,3% belum. “Jumlah guru tersebut, baik PNS, non-PNS, maupun Kemenag,” katanya.
Mengenai pola sertifikasi, yaitu melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Mulai 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
“Untuk prosesnya saat ini baru sampai pada tahap verifikasi peserta dan uji kompetensi awal yang dilaksanakan pada pertengahan Maret lalu,” tandasnya.
Priyo setyawan
Peningkatan ini wajib dilakukan karena kapasitas guru dalam mengajar sudah lebih baik. “Dengan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan, seharusnya juga diimbangi dengan peningkatan kinerja guru,” kata Sri Purnomo saat penyerahan sertifikasi kepada 363 guru, di Gedung Serbaguna Sleman, baru-baru ini.
Sri Purnomo menjelaskan, dengan kewajiban yang melekat pada sertifikat, para guru terikat dengan kewajiban untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas, kompetensi, dan kinerjanya. Untuk itu, jangan hanya mengingat hak saja, karena konsekuensi kewajiban ini harus dijalankan.
Sehingga guru pemegang sertifikat harus profesional dan memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. “Guru juga dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara,” paparnya.
Selain itu, guru juga dituntut untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelajaran dan model pembelajaran. “Sesuai dengan tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka menjadi tugas bersama untuk memberikan perhatian bagi peningkatan mutu pendidikan di Sleman,” katanya.
Oleh karena itu para guru harus memiliki etos pengabdian yang tinggi dan selalu berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin dalam meningkatkan kualitas diri dan harus mampu menjadi teladan bagi rekan-rekan guru lainnya, bagi anak didik juga masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara. “Tantangan terberat bagi pengendalian mutu sekolah ada pada kualitas guru dan komitmen di antara para guru sendiri,” ungkapnya.
Untuk itu, harusnya guru dapat memiliki komitmen pribadi yang kuat terhadap pengembangan mutu pendidikan di sekolah masing-masing. Sehingga, baik akreditasi sekolah maupun sertifikasi guru diharapkan bukan hanya formalitas belaka.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono mengatakan, hingga Januari 2015 dari 13.309 guru yang ada di Sleman, baru 7.783 atau 59.7% guru yang sudah menerima sertifikasi, sisanya 5.367 atau 40,3% belum. “Jumlah guru tersebut, baik PNS, non-PNS, maupun Kemenag,” katanya.
Mengenai pola sertifikasi, yaitu melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Mulai 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).
“Untuk prosesnya saat ini baru sampai pada tahap verifikasi peserta dan uji kompetensi awal yang dilaksanakan pada pertengahan Maret lalu,” tandasnya.
Priyo setyawan
(ftr)