Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:52 WIB
loading...
Kemenkes Tunggak 80%...
Ilustrasi rumah sakit yang menangani pasien COVID-19. Foto/Dok
A A A
YOGYAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) masih memiliki tunggakan pembayaran klaim penanganan COVID-19 Rp6,88 miliar.

Dimana dari klaim Rp6,88 miliar, baru dibayar 20%. Hal tersebut terungkap saat panitia khusus (Pansus) pengawasan penanganan COVID-19 DPRD Yogyakarta menggelar dapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (13/10/2020). (Baca juga: 1.900 Rumah Sakit Ajukan Klaim Pembayaran Penanganan Pasien Covid-19 )

Ketua Pansus pengawasan penanganan COVID-19 DPRD Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, RDPU ini untuk memastikan implementasi penerapan maupun permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam menanggani COVID-19. (Baca juga: Satgas COVID-19 Pastikan Alokasi Vaksinasi Berkeadilan )

“Untuk itu dalam RDPU ini merupakan kesempatan stakeholder dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran dan kritikan. Sehingga dapat bermuara kepada perbaikan kinerja pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19,” kata Foki, Jumat (16/10/2020).

Foki menjelaskan, beberapa perwakilan dari pemangku kepentingan baik dari Satgas di tingkat kecamatan dan Puskesmas di wilayah maupun rumah sakit rujukan di Kota Yogyakarta menyampaikan beberapa hal yang penting.

Di antaranya perwakilan dari RSUD Yogyakarta menyampaikan, untuk penangganan COVID-19 Kemenkes masih menyeleasaiakn 20%dari klaim pembayaran Rp8,6 juta. Sehingga masih ada tunggakan 80%.

Karena tunggakan itu sangat penting dalam menjamin keberlangsungan pelayanan masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Kota Yogyakarta, mereka meminta Pansus membantu menyelesaikan tunggakannya.

“Atas pemasalahan itu kami akan memanggil BPJS karena lembaga ini yang melakukan verifikasi atas tagihan dari RSUD Yogyakarta kepada Kemenkes,” kata anggota FPDIP DPRD Yogyakarta itu.

Menurut Foki, di RDPU tersebut juga ada keluhan tentang relokasi Puskesmas Gondomanan yang tidak layak, penambahan vitamin bagi gugus tugas tingkat kecamatan dan puskesmas, peningkatan TPP bagi Nakes sebagai garda terakhir dalam penanganan COVID-19. Juga bantuan permakanan bagi penderita COVID-19 yang isolasi mandiri di wilayah serta masalah permakaman bagi yang meninggal karena COVID-19 tapi ditolak oleh wilayah.

“Pemasalahan itu, akan kami tindak lanjuti dalam rapat rapat kerja dengan tim satgas dari Pemkot Yogyakarta dan para pemangku kepentingan yang ada,” jelas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2769 seconds (0.1#10.140)