3 Dokter RSIA NA Pinatih Jadi Tersangka Malapraktik

Kamis, 02 April 2015 - 17:38 WIB
3 Dokter RSIA NA Pinatih Jadi Tersangka Malapraktik
3 Dokter RSIA NA Pinatih Jadi Tersangka Malapraktik
A A A
GRESIK - Tiga dokter dan tiga perawat ditetapkan menjadi tersangka dugaan malapraktik terhadap M Gathfan Habibi (5) saat operasi spindle cell tumor di RSIA Nyai Ageng Pinatih. Mereka dijerat UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman di atas lima tahun.

Tiga dokter itu yaitu dua pengoperasi Habibi, dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon serta drg Achmad Zayadi selaku Direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih.

Sementara itu dari perawat, dua dari RSUD Ibnu Sina Masrikan dan Fitos Vidianto serta seorang perawat RSIA Nyai Ageng Pinatih Putra Bayu Herlambang.

Kapolres Gresik AKBP E Zulpan mengatakan, keenam tersangka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 6 April mendatang.

“Mereka kami panggil secara bersama-sama. Untuk diperiksa sebagai tersangka juga secara bersama-sama. Surat panggilan sudah kami layangkan ke mereka berenam,” ujar AKBP E Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/4/2015).

Menariknya, keenam tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya saat melakukan operasi Habibi hingga koma selama 72 hari.

Dokter Yanuar Syam selaku dokter bedah dan dr Diki Tampubolon selaku anastesi dijerat Pasal 76 UU 29/2004 junto Pasal 359 dan Pasal 361 KUHP. Ancamannya penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selaku Direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih, drg Achmad Zayadi dijerat Pasal 80 UU 29/2004 junto Pasal 359 dan Pasal 361 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Adapun tiga tersangka perawat Putra Bayu Herlambang, Masrikan dan Fitos Vidianto dijerat Pasal 76 UU 29/2004 junto Pasal 359 dan Pasal 361 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga perawat setia dr Yanuar Syam itu diancam penjara lima tahun.

Kapolres mengatakan, penetapan keenam tersangka dalam perkara laporan dugaan malapraktik Habibi itu diperkuat hasil pemeriksaan sepuluh saksi, tiga saksi ahli.

Diantaranya, dr Edi Raharjo dari MKEK, dr Prajogo selaku Ketua Asosiasi Dokter Spesialis Anastesi dan Brigjen Purnawirawan Polisi Bambang Sapolete dari MKDKI.

“Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara tiga kali. Penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan pidana atas meninggalnya pasien Habibi saat menjalani operasi di RSIA Nyai Ageng Pinatih,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Zulpan, direktur dinilai telah sengaja mempekerjakan dokter yang tidak memiliki SIP hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih melakukan pembiaran atas dua dokter yang tidak memiliki SIP, namun bisa melakukan operasi ke Habibi.

Apalagi, masih kata AKBP E Zulpan, setelah dilakukan operasi pasien ditelantarkan tanpa pengawasan dari dokter maupun perawat.

Akibatnya, pasien mengalami kekurangan oksigen hingga sebagian tubuhnya membiru hingga mengalami koma.

“Kami menduga koma yang dialami pasien akibat dosis obat bius terhadap pasien berlebihan. Padahal, pasien masih anak anak,” tukasnya.

Dewi Murniati selaku kuasa hukum keluarga Habibi mengapresiasi atas penetapan enam tersangka.

Pihaknya tidak menyangka jumlah tersangka, sebab dirinya mengira awalnya hanya tiga tersangka.

“Makanya, kami pun tidak ingin kerja polisi yang cepat dan tepat itu ternodai. Karenanya, kami juga akan melakukan pengawalan saat di kejaksaan,” tandas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5280 seconds (0.1#10.140)