Pembunuhan Istri Mantan Ketua MUI Sulut Residivis
A
A
A
MANADO - YH alias Yamin (30), pelaku pembunuhan istri mantan Ketua MUI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikenakan pasal berlapis. Pelaku diketahui warga Kelurahan Luuwo, Kecamatan Telaga Jaya, Kota Gorontalo.
"Pelaku adalah tetangga korban. Pelaku tinggal di Kelurahan Mahawu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto, kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, dari tangan pelaku diamankan mobil Honda Jazz hitam DB 4422 AN milik korban yang digunakan pelaku saat kabur. Ada juga barang bukti lainnya, berupa handphone, laptop, dan BPKB.
"Dari hasil olah TKP, penyidikan, hingga proses pengembangan, pelaku pembunuhan ini tunggal," kata Palguna.
Sebelum dibekuk, pelaku sempat lari ke Bitung, kemudian mutar lagi ke Manado, dan diamankan anggota Polsek Mapanget saat salah masuk di pintu masuk Bandara Sam Ratulangi Manado. Pelaku masuk di pintu keluar dan dibekuk.
"Pelaku sebelumnya sudah diintrogasi di Polsek Mapanget, dan kemudian lanjut lagi di Polresta Manado," jelasnya.
Pelaku diketahui seorang residivis 338 di Gorontalo, beberapa waktu lalu. Atas pebuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis 338 dan 365 KUHP.
"Pelaku dikenakan dua pasal, 338 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan 365 ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Palguna.
Baca juga:
Istri Mantan Ketua MUI Sulut Tewas Dibunuh Perampok
"Pelaku adalah tetangga korban. Pelaku tinggal di Kelurahan Mahawu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto, kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, dari tangan pelaku diamankan mobil Honda Jazz hitam DB 4422 AN milik korban yang digunakan pelaku saat kabur. Ada juga barang bukti lainnya, berupa handphone, laptop, dan BPKB.
"Dari hasil olah TKP, penyidikan, hingga proses pengembangan, pelaku pembunuhan ini tunggal," kata Palguna.
Sebelum dibekuk, pelaku sempat lari ke Bitung, kemudian mutar lagi ke Manado, dan diamankan anggota Polsek Mapanget saat salah masuk di pintu masuk Bandara Sam Ratulangi Manado. Pelaku masuk di pintu keluar dan dibekuk.
"Pelaku sebelumnya sudah diintrogasi di Polsek Mapanget, dan kemudian lanjut lagi di Polresta Manado," jelasnya.
Pelaku diketahui seorang residivis 338 di Gorontalo, beberapa waktu lalu. Atas pebuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis 338 dan 365 KUHP.
"Pelaku dikenakan dua pasal, 338 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan 365 ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Palguna.
Baca juga:
Istri Mantan Ketua MUI Sulut Tewas Dibunuh Perampok
(san)