Lelang Jabatan Sarat Rekayasa

Rabu, 01 April 2015 - 09:55 WIB
Lelang Jabatan Sarat Rekayasa
Lelang Jabatan Sarat Rekayasa
A A A
PONOROGO - Lelang jabatan untuk delapan jabatan kepala dinas dan jabatan setingkatnya di Kabupaten Ponorogo diduga sarat rekayasa dan menyalahi aturan. Diduga, ada kepentingan tersembunyi di balik rekayasa tersebut.

Rencananya, temuan kejanggalan ini akan dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kejanggalan lelang ini diungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bara Nusantara Diyono Suwito.

Diyono menyatakan, ada dua hal yang menurutnya menyalahi aturan ASN dalam lembar pengumuman lelang jabatan bernomor 01/PANSEL/ KAB-PO/2015 yang tidak diketahui tanggalnya ini. Pertama, kata dia, panitia seleksi daerah yang diketuai Sekdakab Ponorogo Agus Pramono ini menuliskan soal kekhususan pada ketentuan umum butir 3. “Pada ketentuan itu, panselda mensyaratkan calon peserta lelang jabatan harus menduduki jabatan fungsional madya dengan tugas tapi ditambahi dengan keterangan khusus jabatan kepala dinas kesehatan,” ujarnya, kemarin.

Hal janggal berikutnya adalah pada syarat khusus. Pada persyaratan khusus, pansel menambahi menyebutkan calon peserta lelang harus pernah menduduki jabatan eselon III sekurang-kurangnya dua kali. Namun syarat khusus ini ditambahi syarat lain ringan yaitu hanya satu kali khusus jabatan kepala dinas pekerjaan umum.

“Sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya syarat itu selesai di sekurang-kurangnya dua kali. Yang ini kok sampai muncul kekhususan untuk jabatan kepala dinas pekerjaan umum. Kami mengira jabatan ini disediakan untuk seseorang yang sampai saat ini baru satu kali menduduki jabatan eselon III. Jelasinipenuhrekayasa,” ujar Diyono, kemarin.

Hal ini ditengarai menyebabkan minimnya minat calon peserta lelang. Buktinya, sejak awal pembukaan Senin (23/3) lalu sampai kemarin, belum ada satu pun PNS yang memenuhi syarat yang mendaftar. Padahal, dari pemetaan yang ada di BKD, ada sekitar 80 orang yang seharusnya bisa turut mendaftar.

“Sepertinya hanya disiapkan untuk para PNS di Ponorogo saja. Padahal, sesuai undang-undang ASN, lelang jabatan seperti ini adalah terbuka untuk siapa pun dari seluruh Indonesia yang memenuhi syarat. Bukan hanya untuk mereka yang di Ponorogo, tidak boleh ada prioritas untuk PNS daerah setempat semua berhak asal memenuhi syarat. Kami semakin curiga ada permainan. Ada kesepakatan di belakang kami seperti suap menyuap, kan kita tidak pernah tahu,” bebernya.

Berbagai ketentuan dan syarat yang ada dalam pengumuman juga dicurigai dibuat sepihak oleh pimpinan panselda dalam hal ini Sekdakab Ponorogo dan Kepala BKD Ponorogo. Sebab, dari informasi yang dihimpun, anggota panselda yang lain tidak pernah diajak melakukan perumusan naskah pengumuman.

Anggota panselda yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Ponorogo Sulton menyatakan, sejauh ini, ia baru satu kali bertemu muka dengan Sekdakab Agus Pramono selaku ketua panselda. Yaitu usai sidang Paripurna LKPj Bupati Ponorogo pada 15 Maret lalu. “Kami hanya bertemu satu kali itu dan belum pernah ada pembahasa lagi. Jadi tidak tahu soal adanya hal-hal yang khusus itu,” ujar Sulton.

Sulton sendiri mengaku belum mendapat pedoman soal tupoksi panselda. Saat ditanya soal keabsahan penunjukan dirinya sebagai anggota panselda, Sulton menyatakan belum mengetahui secara pasti. Ia memang belum pernah menerima SK penunjukan diri sebagai anggota panselda.

Dalam lelang ini ada delapan jabatan yang ditawarkan untuk diisi, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pen-didikan, Kepala Dinas PU, Sekretaris DPRD, Kepala badan KB, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Perhubungan dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan.

Dili eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3714 seconds (0.1#10.140)