Panji Gumilang Dijebloskan ke Lapas Indramayu
A
A
A
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Indramayu. Panji ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu setelah kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan MA dengan Nomor: 665 K/pid/2013 tertanggal 29 September 2014, Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara. Putusan MA ini sama dengan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dengan vonis 10 bulan penjara pada 31 Mei 2012.
Sebelum ditahan, Panji Gumilang sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Jaksa sebagai eksekutor, langsung membawa Panji Gumilang ke Lapas Indramayu. Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu langsung menjebloskan Panji Gumilang ke Lapas Indramayu. Penahanan Panji dilakukan tanpa perlawanan.
"Panji Gumilang cukup kooperatif. Dia datang ke Kejaksaan setelah adanya perintah eksekusi setelah adanya putusan MA," kata anggota tim JPU,Bima Yudha Asmara, Selasa (31/3/2015).
Panji Gumilang dalam putusan MA tersebut dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Panji Gumilang dianggap ikut serta dalam pemalsuan dokumen milik YPI. "Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI," ungkapnya.
Putusan MA terhadap Panji Gumilang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dengan ancaman dua tahun enam bulan. Panji dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta kedua melanggar Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Proses hukum terhadap Panji Gumilang terbilang cukup panjang. Setelah divonis majelis hakim di PN Indramayu, Panji Gumilang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Panji Gumilang berdasarkan putusan Nomor 288/pid/2012/PT.bdg tertanggal 5 November 2012, divonis masa percobaan selama 1,5 tahun.
Atas putusan banding tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA. "Putusan MA baru kita terima pada 16 Februari lalu. Salinan putusan MA telah diserahkan ke Panji Gumilang serta JPU," ungkap Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Agus Fatah.
Kasus yang melibatkan Panji Gumilang ini berawal saat mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi pondok pesantren.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Sekretaris YPI Abdul halim divonis 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. Abdul Halim pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, bandingnya tidak dikabulkan. Bahkan putusannya lebih tinggi yakni 1,5 tahun penjara.
Abdul Halim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi putusan Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak pengajuan kasasi dari terdakwa.
"Putusannya lebih tinggi dibanding putusan di pengadilan negeri Indramayu," ungkap Agus.
Berdasarkan putusan MA dengan Nomor: 665 K/pid/2013 tertanggal 29 September 2014, Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara. Putusan MA ini sama dengan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dengan vonis 10 bulan penjara pada 31 Mei 2012.
Sebelum ditahan, Panji Gumilang sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Jaksa sebagai eksekutor, langsung membawa Panji Gumilang ke Lapas Indramayu. Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu langsung menjebloskan Panji Gumilang ke Lapas Indramayu. Penahanan Panji dilakukan tanpa perlawanan.
"Panji Gumilang cukup kooperatif. Dia datang ke Kejaksaan setelah adanya perintah eksekusi setelah adanya putusan MA," kata anggota tim JPU,Bima Yudha Asmara, Selasa (31/3/2015).
Panji Gumilang dalam putusan MA tersebut dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Panji Gumilang dianggap ikut serta dalam pemalsuan dokumen milik YPI. "Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI," ungkapnya.
Putusan MA terhadap Panji Gumilang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dengan ancaman dua tahun enam bulan. Panji dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta kedua melanggar Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Proses hukum terhadap Panji Gumilang terbilang cukup panjang. Setelah divonis majelis hakim di PN Indramayu, Panji Gumilang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Panji Gumilang berdasarkan putusan Nomor 288/pid/2012/PT.bdg tertanggal 5 November 2012, divonis masa percobaan selama 1,5 tahun.
Atas putusan banding tersebut, JPU mengajukan kasasi ke MA. "Putusan MA baru kita terima pada 16 Februari lalu. Salinan putusan MA telah diserahkan ke Panji Gumilang serta JPU," ungkap Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Agus Fatah.
Kasus yang melibatkan Panji Gumilang ini berawal saat mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi pondok pesantren.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Sekretaris YPI Abdul halim divonis 10 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. Abdul Halim pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, bandingnya tidak dikabulkan. Bahkan putusannya lebih tinggi yakni 1,5 tahun penjara.
Abdul Halim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi putusan Mahkamah Agung RI menguatkan putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak pengajuan kasasi dari terdakwa.
"Putusannya lebih tinggi dibanding putusan di pengadilan negeri Indramayu," ungkap Agus.
(zik)