Divonis Bersalah, Florence Sihombing Menangis

Selasa, 31 Maret 2015 - 17:43 WIB
Divonis Bersalah, Florence Sihombing Menangis
Divonis Bersalah, Florence Sihombing Menangis
A A A
YOGYAKARTA - Mahasiswi S2 Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Florence Saulina Sihombing atau Flo (26), akhirnya divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Majelis hakim menilai Flo terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang berisi kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik warga Yogyakarta.

Tampaknya, Flo kecewa atas vonis hakim itu. Seusai persidangan, Selasa (31/3/2015), dengan wajah memerah dia menolak memberi komentar kepada wartawan. Bahkan dia sempat menangis dan berlari menendang sebuah cone (alat peraga lalu lintas) pembatas halaman depan gedung PN Yogyakarta.

Di persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto menjatuhkan hukuman pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Bambang saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa 31 Maret 2015.

Pertimbangan hakim berdasar fakta di persidangan menilai status Flo yang diunggah di akun Path miliknya pada Agustus 2014 yang diantaranya berisi kalimat 'Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Teman-teman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja. Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku kesel' terbukti menghina warga Yogyakarta.

Pembelaan Flo melalui nota pleidoi yang telah diajukannya ditolak oleh hakim. Majelis hakim dengan tegas menyatakan Path adalah media publik. Sehingga status Flo bisa diakses dan dilihat oleh orang banyak. Alat bukti yang diajukan di persidangan berupa print capture status Path Flo juga layak dan bisa diterima sebagai alat bukti di persidangan.

Selain itu, latar belakang Flo yang bergelar sarjana hukum seharusnya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial elektronik. Keberadaan UU ITE sebagai pembatas agar media sosial elektronik dipakai untuk mempererat persatuan keberagaman kultur budaya Indonesia, bukan sebagai media provokasi atau candaan.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan dan menjadi polemik warga Yogyakarta. Hal yang meringankan terdakwa akui perbuatannya dan telah minta maaf kepada warga Yogyakarta melalui Path dan minta maaf ke Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangannya.

Vonis Flo ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Flo dituntut hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.

"Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah akan banding atau menerima," kata JPU Sarwoto saat ditemui seusai persidangan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4789 seconds (0.1#10.140)