Jaksa Segera Isolasi Mary Jane

Minggu, 29 Maret 2015 - 09:11 WIB
Jaksa Segera Isolasi Mary Jane
Jaksa Segera Isolasi Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Mary Jane Fiesta Veloso, 30, terpidana mati kasus narkotika sudah selayaknya ditempatkan di sel isolasi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sampai saat ini warga negara Filipina itu masih membaur dan beraktivitas rutin bersama warga binaan lainnya di sel khusus wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Tri Subardiman mengatakan, setelah upaya hukum luar biasa PK ke MA dan permohonan ampunan (grasi) ke presiden telah ditolak semua, seharusnya Mary Jane tidak lagi bebas beraktivitas di dalam Lapas seperti warga binaan lain. Untuk itu kejaksaan akan segera mengirimkan surat permintaan resmi ke Lapas agar mengisolasi Mary Jane.

“Di Lapas pastinya telah menerima perlakuan khusus. Tapi setelah upaya hukum luar biasa telah ditempuh dan ditolak, mosok masih lari-lari (beraktivitas seperti warga binaan lain),” kata Tri, kemarin. Setelah Kejati DIY menerima salinan surat putusan MA, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan eksekusi.

Seperti memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah mengingat lokasi eksekusi akan dilaksanakan di sana. “Sesegera mungkin pelaksanaan eksekusi, setelah kami lihat dan baca surat putusan MA seperti apa.Koordinasi antarlembaga sudah kami lakukan dengan pihak Lapas dan kepolisian,” ucapnya.

Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya saat ini dalam posisi menunggu. Yaitu menunggu permintaan resmi dari jaksa soal penempatan Mary Jane di sel isolasi dan pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan. “Kami menunggu, sampai saat ini belum ada permintaan dari jaksa. Keadaan di dalam Lapas juga masih biasa-biasa saja,” kata dia.

Namun, sewaktu-waktu pihaknya siap ambil bagian dalam proses pelaksanaan eksekusi Mary Jane. “Prinsipnya, kami siap setiap saat,” tandasnya. Diketahui, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Tapipada 3 Maret 2015 lalu ibu dua orang anak itu mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman. Meskipun permohonan grasinya telah ditolak presiden, Mary Jane masih mencoba mencari keringanan hukuman dengan menempuh upaya hukum PK.

Akan tetapi, upaya PK perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga mental karena bukti barunya ditolak MA pada Rabu (25/3) kemarin. Kini nasib Mary Jane tinggal menunggu waktu untuk segera dieksekusi oleh tim regu tembak. Eksekusi akan segera dilaksanakan setelah jaksa menerima salinan surat putusan MA yang diperkirakan diterima Senin (30/3) besok.

Ristu hanafi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8999 seconds (0.1#10.140)