Menaker Serahkan Asuransi Korban AirAsia

Kamis, 26 Maret 2015 - 13:12 WIB
Menaker Serahkan Asuransi Korban AirAsia
Menaker Serahkan Asuransi Korban AirAsia
A A A
PONOROGO - Keluarga almarhumah Yuni Indah, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa/Kecamatan Balong, Ponorogo, yang turut menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014 lalu, kini bisa bernafas lega.

Kemarin, uang pertanggungan asuransi Yuni Indah sebagai TKI telah cair dan diserahkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri. Uang pertanggungan sebesar Rp75 juta plus santunan pemakaman dari Kemenaker sebesar Rp5 juta, diserahkan sendiri oleh Hanif di rumah keluarga Yuni Indah, Desa Balong.

Dana yang kemarin terbungkus kertas cokelat itu diterima Jemiran, ayah kandung Yuni Indah, disaksikan ibu kandung Yuni, bibi, dan sejumlah anggota keluarga lainnya. Hanif sempat terlibat pembicaraan cukup hangat dengan ayah dan keluarga almarhumah Yuni. Beberapa kali Hanif menggunakan bahasa Jawa saat mengucapkan belasungkawa dan meminta keluarga tabah dan bersabar menghadapi musibah yang terjadi.

Seusai menyerahkan uang pertanggungan, Hanif mengajak seluruh hadirin membacakan surat Alfatihah untuk almarhumah. “Hari ini saya menyampaikan hak almarhumah Yuni Indah. Hak bagi setiap TKI yang berangkat secara legal, resmi, prosedural. Artinya, pasti terlindungi oleh asuransi ketika terkena musibah di tempat kerjanya,” kata Hanif seusai menyerahkan dana pertanggungan, kemarin.

Menurut dia, tidak ada kendala berarti dalam proses pengurusan uang pertanggungan untuk Yuni Indah. Asuransi Mitra TKI yang diikuti Indah Yuni cukup responsif dan tidak berbelit- belit dalam proses pencairan dana. Jemiran, ayah almarhumah Yuni Indah, tidak bisa berkata banyak terkait dana yang diterimanya. Uang sebesar apapun tidak bisa menggantikan putri keempatnya yang telah tiada.

Jemiran dan istrinya, Moinem, masih tampak sedih setiap kali nama Yuni Indah disebut. “Mboten ngertos kangge napa. Mboten wonten rencana . (Tidak tahu buat apa. Tidak ada rencana terkait uang yang telah diterimanya dari pihak asuransi),” ujar Jemiran.

Dili eyato
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8121 seconds (0.1#10.140)