Tersangka TIK Elly Mencicil Kerugian Negara

Kamis, 26 Maret 2015 - 13:10 WIB
Tersangka TIK Elly Mencicil Kerugian Negara
Tersangka TIK Elly Mencicil Kerugian Negara
A A A
GRESIK - Tersangka dugaan korupsi Bansos Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Elly Sundari (ES), 37, mempunyai cara unik mengembalikan uang kerugian negara. Warga Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar itu mengembalikan uang ke penyidik Kejari Gresik dengan cara mencicil.

”Ada yang menarik dan ini baru bagi kami. Tersangka ternyata mengembalikan uang kerugian negara dari hasil dugaan korupsi TIK secara bertahap alias mencicil,” ujar Wahyudiono, Kasi Pidsus Kejari Gresik, kemarin. Sayangnya, Wahyudiono enggan menjelaskan secara rinci jumlah uang yang dikembalikan ES ke penyidik TIK.

Hanya dia menyebutkan, uang kerugian negara yang dikumpulkan itu hasil dari uang yang dibagi kepada pihak-pihak lain ikut menikmati program APBN 2014 itu. ”Jadi uang itu merupakan uang yang dibagi kepada pihak-pihak lain. Kemudian diminta ES kembali untuk diserahkan kepada penyidik,” ujarnya. Tersangka ES memang beberapa hari lalu sempat mengembalikan uang hasil korupsi TIK sebesar Rp80 juta.

Namun, setelah itu ES juga mengembalikan uang hasil bagi-bagi dari dugaan korupsi TIK, tapi besarnya tidak disebutkan. Bahkan, tersangka ES juga siap mengembalikan uang negara dalam jumlah yang lainnya ke penyidik. Kendati begitu, Wahyudiono menegaskan, pengembalian uang kerugian negara itu tidak menghilangkan unsur pidana yang disangkakan kepada ES.

Hanya bakal menjadi salah satu faktor unsur meringankan karena ES kooperatif. Apalagi saat ini paradigmanya adalah keberhasilan pengungkapan korupsi adalah mengamankan uang negara. ”Jadi jangan salah. Meski dikembalikan, pidananya tetap berlaku. Bukan kemudian menghilangkan unsur pidana korupsinya,” kata Wahyudiono.

Kasi Intelijen Kejari Gresik Sigit Santoso menambahkan, perilaku tersangka ES mengembalikan uang kerugian negara dengan cara dicicil tersebut kian membuka tabir aliran dana hasil korupsi yang diduga mencapai Rp800 juta. Artinya, upaya itu akan membuka tersangka baru dalam kasus korupsi TIK.

”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Karena pengembalian uang negara itu berdasarkan atas pembagian aliran dana hasil korupsi TIK,” katanya. Selain itu, Sigit juga mengungkapkan, bila hasil pemeriksaan salah satu suplier TIK bernama Ari Wijaya membuka terjadi mark up harga barang TIK. Tersangka ES meminta harganya dinaikkan sesuai keinginannya.

Ashadi ik
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7972 seconds (0.1#10.140)