Dana Talangan Tunggu Jaminan Lapindo
A
A
A
SIDOARJO - Dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur dipastikan dibayarkan tahun ini. Hanya pemerintah masih menunggu penyerahan jaminan dari PT Minarak Lapindo Jaya.
Saat ini data warga korban lumpur sudah diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sebelumnya data aset korban lumpur masih diverifikasi BPKP. Selain data aset korban lumpur, juga terdapat data aset milik yayasan, pemerintah desa, aset milik Jasa Marga, dan aset perusahaan. ”Kalau yang pasti dibayar adalah aset warga korban lumpur Rp781,7 miliar,” ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo H Mahmud seusai konsultasi keKementerian PU, kemarin.
Pemerintah juga sudah membentuk tim percepatan penanganan korban lumpur. Tim diketuai Menkeu dengan anggota Mensos, Men-PU, Jaksa Agung, Menkuham, BPN, dan tim teknis. ”Jadi tim langsung memproses segala sesuatu yang diperlukan untuk pembayaran,” kata Mahmud.
Sementara mekanisme pembayaran diupayakan melalui Transfer ke rekening bersama. Hal ini dilakukan agar bisa bersama-sama saling mengontrol. Meski demikian, sampai saat ini belum diputuskan pelaksana pembayaran. Apakah PT Minarak Lapindo Jaya (M-LJ) atau langsung oleh Kemenkeu. Dana talangan ganti rugi itu, lanjut Mahmud, bisa dicairkan apabila ada jaminan dari PT Lapindo Brantas.
”Kalau sudah ada perjanjian antara pemerintah dan Lapindo, dana talangan bisa dicairkan,” kata politikus asal PAN itu. Terpisah, Koordinator Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) Ritonga mengatakan, sudah menyerahkan berkas perusahaan yang ganti ruginya belum dibayar. Karena itu, dia mendesak pemerintah bisa memasukkan pembayaran ganti rugi perusahaan ke dalam dana talangan.
Abdul rouf
Saat ini data warga korban lumpur sudah diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sebelumnya data aset korban lumpur masih diverifikasi BPKP. Selain data aset korban lumpur, juga terdapat data aset milik yayasan, pemerintah desa, aset milik Jasa Marga, dan aset perusahaan. ”Kalau yang pasti dibayar adalah aset warga korban lumpur Rp781,7 miliar,” ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo H Mahmud seusai konsultasi keKementerian PU, kemarin.
Pemerintah juga sudah membentuk tim percepatan penanganan korban lumpur. Tim diketuai Menkeu dengan anggota Mensos, Men-PU, Jaksa Agung, Menkuham, BPN, dan tim teknis. ”Jadi tim langsung memproses segala sesuatu yang diperlukan untuk pembayaran,” kata Mahmud.
Sementara mekanisme pembayaran diupayakan melalui Transfer ke rekening bersama. Hal ini dilakukan agar bisa bersama-sama saling mengontrol. Meski demikian, sampai saat ini belum diputuskan pelaksana pembayaran. Apakah PT Minarak Lapindo Jaya (M-LJ) atau langsung oleh Kemenkeu. Dana talangan ganti rugi itu, lanjut Mahmud, bisa dicairkan apabila ada jaminan dari PT Lapindo Brantas.
”Kalau sudah ada perjanjian antara pemerintah dan Lapindo, dana talangan bisa dicairkan,” kata politikus asal PAN itu. Terpisah, Koordinator Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) Ritonga mengatakan, sudah menyerahkan berkas perusahaan yang ganti ruginya belum dibayar. Karena itu, dia mendesak pemerintah bisa memasukkan pembayaran ganti rugi perusahaan ke dalam dana talangan.
Abdul rouf
(bhr)