Enam Tersangka Narkoba Dibekuk
A
A
A
PASURUAN - Jajaran Reskoba Polres Pasuruan Kota menangkap enam orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Tiga di antaranya ditangkap saat asyik nyabu di depan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Sidogiri, sedangkan tiga tersangka lain ditangkap saat mengedarkan pil koplo di tempat lain.
Tiga pemuda pemudi budak sabu ini, yakni Eka Danny Vebriyanto, 23, warga Kelurahan Petahunan; Setyorini, 23, warga Kelurahan Wirogunan; dan Nur Fadoli, 24, warga Kelurahan Trajeng Kota Pasuruan. Tiga tersangka lain pengedar pil koplo, yakni Eko Setyo Budi, 25, warga Nguling; Lukman Yusuf, 23, warga Kelurahan Sebani; dan Sastro Wisgiono, 26, warga Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini kebanyakan pemuda yang masih berusia produktif. Awalnya hanya cobacoba tetapi akhirnya kecanduan,” ujar Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Saswito. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota AKP ML Tadu, mengatakan penangkapan para pelaku dan pengedar narkoba ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya membuntuti para pelaku yang diketahui menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. Dari kedua penangkapan ini polisi menyita beberapa gulungan alumunium foil yang salah satunya masih berisi serbuk sabu, alat isap, telepon seluler, dan uang tunai.
Polisi mengaku mengembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai barang haram tersebut yang diketahui dari luar kota. Enam tersangka yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
Arieyoenianto
Tiga pemuda pemudi budak sabu ini, yakni Eka Danny Vebriyanto, 23, warga Kelurahan Petahunan; Setyorini, 23, warga Kelurahan Wirogunan; dan Nur Fadoli, 24, warga Kelurahan Trajeng Kota Pasuruan. Tiga tersangka lain pengedar pil koplo, yakni Eko Setyo Budi, 25, warga Nguling; Lukman Yusuf, 23, warga Kelurahan Sebani; dan Sastro Wisgiono, 26, warga Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
“Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini kebanyakan pemuda yang masih berusia produktif. Awalnya hanya cobacoba tetapi akhirnya kecanduan,” ujar Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Saswito. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota AKP ML Tadu, mengatakan penangkapan para pelaku dan pengedar narkoba ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya membuntuti para pelaku yang diketahui menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. Dari kedua penangkapan ini polisi menyita beberapa gulungan alumunium foil yang salah satunya masih berisi serbuk sabu, alat isap, telepon seluler, dan uang tunai.
Polisi mengaku mengembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai barang haram tersebut yang diketahui dari luar kota. Enam tersangka yang kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
Arieyoenianto
(bhr)