Sebelum Naikkan Tarif, Dishub Tata Titik Parkir

Rabu, 25 Maret 2015 - 13:05 WIB
Sebelum Naikkan Tarif, Dishub Tata Titik Parkir
Sebelum Naikkan Tarif, Dishub Tata Titik Parkir
A A A
MALANG - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan bermotor, disikapi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang dengan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menata titik parkir dan para juru parkir (jukir) terlebih dahulu.

Ketua Pansus DPRD Kota Malang yang membahas tentang retribusi parkir, Hadi Susanto menuturkan, pansus menilai penataan dan penetapan titik parkir saat ini masih belum jelas. Demikian pula dengan para jukir terkesan amburadul. “Kalau penataan parkir belum jelas, jangan tergesa-gesa menaikkan tarif retribusi parkirnya,” kata Hadi, kemarin. Selama ini, menurut dia, terindikasi banyak kebocoran dalam pengelolaan retribusi parkir. Kondisi ini disebabkan ada ketidakjelasan titik parkir dan jukir yang bertugas dalam satu wilayah.

Apabila titik parkir dan jukir belum dibenahi, sementara tarif retribusinya dinaikkan, tentu hal itu akan semakin memicu besarnya tingkat kebocoran. Hadi meminta sistem pengelolaan parkir terus diperbaiki agar masyarakat mampu terlayani dengan baik. “Sangat disayangkan apabila sistem pengelolaan dan pengawasan retribusinya masih lemah, tetapi tarifnya tiba-tiba dinaikkan. Tentu jadi percuma menaikkan tarif. Kalau pun menyumbang kenaikan PAD (pendapatan asli daerah), pasti nilainya tidak akan sesuai dengan kenaikan tarif retribusinya,” ujar dia.

Hadi mencontohkan, berdasarkan kajian Dishub Kota Malang tahun 2013 dan 2014, potensi pendapatan kotor dari retribusi parkir mencapai Rp19 miliar per tahun. Tetapi pada kenyataannya, target PAD dari hasil retribusi parkir hanya sebesar Rp3 miliar. Ada sekitar Rp16 miliar potensi pema-sukan PAD dari hasil retribusi parkir yang tidak jelas.

Saat ini pansus sudah tidak mempersoalkan ada usulan kenaikan tarif retribusi parkir, seperti yang diungkapkan Wali Kota Malang M Anton. Mengingat penerapan retribusi parkir di lapangan sudah tidak sesuai dengan ketetapan yang diatur di dalam peraturan daerah (perda). Sesuai perda seharusnya tarif retribusi parkir sepeda motor hanya Rp700 untuk sekali parkir, tapi di lapangan menjadi Rp1.000.

Sementara tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda empat ke atas seharusnya Rp1.500 untuk sekali parkir, namun sudah menjadi Rp2.000- Rp5.000 satu kali parkir. Usulan Wali Kota Malang M Anton, tarif parkir untuk sepeda motor akan dinaikkan menjadi Rp2.000 sekali parkir. Sementara mobil menjadi Rp4.000 sekali parkir. Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengkaji, bahkan kajian itu terus berjalan.

Proses pengkajian ini dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga. Hasil kajian ini yang nantiakandijadikandasarmenetapkan tarif retribusi parkir baru. Hingga saat ini, menurut dia, dishub belum menentukan angka pasti kenaikan tarif retribusi parkir. “Kami juga mempertimbangkan kemampuan dari masyarakat dalam menetapkan nilai kenaikan tarif retribusi parkir. Kami lakukan kajian secara menyeluruh,” tutur Handi.

Yuswantoro
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6330 seconds (0.1#10.140)