Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembalakan Liar
A
A
A
PONOROGO - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo membekuk tiga pelaku pencurian kayu alias pembalakan liar.
Mereka yakni Suprapto, 39, warga Desa Prajegan Kecamatan Sukrorejo. Lalu, Tumiran, 40; dan Siswanto, 29, keduanya warga Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo. Penangkapan ketiga pelaku pembalakan liar ini bermula saat Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi mengenai adanya penebangan kayu jati tanpa izin di hutan Klaten Desa Mlancar, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, pekan lalu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, petugas memperoleh informasi adanya kendaraan roda empat jenis pick up keluar dari Desa Kedung Banteng yang diduga sedang mengangkut kayu jati hasil penebangan di hutan yang berada di Desa Mlancar.
Mendapati informasi itu, tim crime hunter langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota jenis Hiace AE 9014 SB di barat Pasar Dolopo yang melaju ke arah Madiun. Pick up itu sedang mengangkut 24 batang kayu jati berbagai ukuran, yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya, mobil dan muatan kayu jati dibawa ke Mapolres Ponorogo.
”Anggota yang mendapatkan informasi tentang adanya penebangan kayu jati di Desa Mlancar, langsung melakukan lidik. Selang sehari kemudian, mendapatkan informasi adanya pengangkutan kayu jati. Langsung anggota melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, kemarin.
Selain mengamankan pelaku, mobil serta puluhan potong kayu jati berbagai ukuran, polisi juga mendapati sebuah gergaji tangan dari pelaku. ”Sementara kami periksa pelaku untuk mengembangkan kasus ini,” kata Hasran.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dili eyato
Mereka yakni Suprapto, 39, warga Desa Prajegan Kecamatan Sukrorejo. Lalu, Tumiran, 40; dan Siswanto, 29, keduanya warga Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo. Penangkapan ketiga pelaku pembalakan liar ini bermula saat Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi mengenai adanya penebangan kayu jati tanpa izin di hutan Klaten Desa Mlancar, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, pekan lalu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, petugas memperoleh informasi adanya kendaraan roda empat jenis pick up keluar dari Desa Kedung Banteng yang diduga sedang mengangkut kayu jati hasil penebangan di hutan yang berada di Desa Mlancar.
Mendapati informasi itu, tim crime hunter langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota jenis Hiace AE 9014 SB di barat Pasar Dolopo yang melaju ke arah Madiun. Pick up itu sedang mengangkut 24 batang kayu jati berbagai ukuran, yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Selanjutnya, mobil dan muatan kayu jati dibawa ke Mapolres Ponorogo.
”Anggota yang mendapatkan informasi tentang adanya penebangan kayu jati di Desa Mlancar, langsung melakukan lidik. Selang sehari kemudian, mendapatkan informasi adanya pengangkutan kayu jati. Langsung anggota melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, kemarin.
Selain mengamankan pelaku, mobil serta puluhan potong kayu jati berbagai ukuran, polisi juga mendapati sebuah gergaji tangan dari pelaku. ”Sementara kami periksa pelaku untuk mengembangkan kasus ini,” kata Hasran.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dili eyato
(ftr)